METRO SULTENG-Kepala Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Mansur ditengarai mengusulkan pemberhentian 9 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) langsung ke Bupati Jeneponto.
Informasi yang disampaikan lansung dari salah satu anggota BPD Balangloe Tarowang, Selasa (25/4/23), bahwa Kades Mansur memberhentikan 9 anggota BPD dengan alasan diduga karena tidak ingin dievaluasi kinerjanya dalam merealisasikan anggaran desa.
Baca Juga: Rumah Reot Daeng Naik di Jeneponto Terancam Roboh, Harap Dapat Perhatian dari Pemda
"Tahun 2021 masih banyak pekerjaan yang belum selesai hingga menyeberang tahun anggaran 2022, dananya sudah habis pekerjaan belum selesai," beber anggota BPD Balangloe Tarowang saat ditemui dikediamannya.
Ia menjelaskan, banyak pekerjaan fisik yang diperlihatkan ke Inspektorat saat audit itu pekerjaan fisik lain, bukan yang menggunakan anggaran tahun 2021, sehingga Inspektorat Kabupaten Jeneponto kecolongan pada waktu itu.
Baca Juga: Diduga akibat Aktivitas Tambang Nikel, 3 Desa di Morowali Utara Terendam Banjir Berlumpur
"Kami anggota BPD yang evaluasi pada waktu itu, kami mendapatkan semua, awalnya ada sebelas item fisik yang kami dapat belum diselesaikan pekerjaannya, itu anggaran tahun 2021," ungkap anggota BPD yang tak ingin dibeberkan identitasnya.
Saat disindir berapa total berapa kerugian negara pada waktu itu, pihaknya belum bisa menberikan keterangan yang valid, namun ia pastikan ada beberapa item pengerjaan fiisik yang tidak dikerjakan akan tetapi anggarannya sudah habis.
Baca Juga: Temuan Bill Hotel Fiktif, Siapa Saja Anggota DPRD Palu Diduga Terlibat?
"Tidak kami tidak tahu detail total temuan, RAB saja kami tidak dikasih oleh Kepala Desa sehingga kita tidak bisa melakukan evaluasi secara maksimal," ujar salah anggota BPD kepada Metrosulteng.
"Inspektorat ini kecolongan, karena pada saat audit anggaran tahun 2021 itu sempat dinyatakan bebas temuan di Balangloe Tarowang," tambahnya.
Baca Juga: Kinerja Pertama PT Vale 2023: Harga Nikel Naik 21 Persen dan Genjot Pembangunan Pabrik di Morowali
Ihwal ini dipermasalahkan oleh BPD, sehingga dilaksanakan audit ulang dan betul terdapat beberapa item fisik yang belum dilaksanakan pembangunannya akan tetapi anggaranya sudah habis.
Adapun total temuan dugaan penggelapan anggaran Dana Desa (DD) di Balangloe Tarowang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Oleh karena sesuai tupoksinya selaku badan yang mengawasi kinerja Kepala Desa yang diatur dalam Permendagri No.110/2016, BPD Desa Balangloe Tarowang menyurati Kepala Desa Mansur untuk meminta merealisasikan semua tahapan pembangunan anggaran tahun 2021, akan tetapi Kades Mansur bukannya berbesar hati menanggapi surat tersebut, malah membuat keputusan yang bikin geleng-geleng kepala, yaitu mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) 9 anggota BPD ke Bupati Jeneponto.