pemerintahan

Mendagri Minta APIP Tindak Tegas Pemda Yang Suka Gelar Rapat di Hotel, Ini Pemborosan Anggaran

Jumat, 10 Maret 2023 | 08:36 WIB
Mendagri) Tito Karnavian

METRO SULTENG- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti perangai Pemerintah Daerah yang gemar malaksanakan rapat diluar kota yang tujuannya agar mendapatkan uang perjalanan Dinas.

Kata Tito, jajaran Pemerintahan Daerah yang kerap menggelar rapat dihotel atau diluar kota yang sebenarnya bisa dilaksanakan dikantor, hal itu merupakan pemborosan anggaran.

Baca Juga: Gelar Sosialisasi Di SMKN 1 Sigi, Duta Damai Sulteng Mengajak Pelajar Gunakan Medsos Dengan Bijak

Hal itu menurutnya bisa ditindaki oleh pihak Inspektorak atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berperan penting mengawasi jalannya Pemerintahan Daerah.

"APIP bertugas menginventarisasi potensi masalah, atau moral hazard, potensi korupsi dijajaran Pemerintah Daerah, termasuk melakukan langkah-langkah pencegahan," ujar Tito dalam kegiatan acara penandatanganan komitmen pelaksanaan aksi pencegahan korupsi 2023-2024 dikantor Kementrian PPN/Bappenas Jakarta, dilansir Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Warga Temukan Piton Telan Anak Sapi di Morowali Utara

Itu dugaan pemborosan anggaran, ungkap Tito, apakah hal itu bisa diatasi APH?, tidak bisa!, karena tidak ada aturannya yang di salahi, tapi Inspektorak bisa masuk, ini pemborosan.

Menurutnya, APIP merupakan filter pertana internal Pemerintahan Daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, sebab ada ruang-ruang di internal Pemerintahan yang tidak bisa disentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Contoh lain, seperti pembuatan jalan suatu kampung yang seharusnya di kerjakan hanya 10 meter,vtapi praktiknya di lapangan 20 meter, hal itu memang tidak ada yang salah, namun namun sebetulnya anggaran 20 meter tersebut sebagian bisa digunakan untuk pembangunan di kampung lain.

Baca Juga: Pesona Jam Tangan Dari Zenith, DEFY Extreme Glacier Yang Dihiasi Batu Kalsedon Semi Mulia Seperti Tampilan Es

Lagi-lagi hal itu tidak bisa di tindaki oleh APH, karena pembangunan tersebut bagian dari pelaksanaan kebijakan yang wewenangnya berada ditangan Kepala Pemerintah Daerah.

"Namun, APIP sangat mungkin turun tangan dengan dalih pembangunan tersebut merupakan pemborosan," tutur Tito.***

Tags

Terkini