pemerintahan

Ombudsman Laporkan Sri Mulyani Ke Presiden Jokowi Dan DPR, Kenapa? Ternyata Karena Ini

Jumat, 3 Maret 2023 | 17:09 WIB
Sri Mulyani. (Ist)

METRO SULTENG-Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan oleh Ombudsman terkait kewajiban pembayaran pajak sekitar ratusan miliar rupiah.

Pelaporan ini berdasarkan aduan masyarakat yang menilai adanya pelanggaran administrasi soal belum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.

Baca Juga: Imbas Digugat Cerai Aldila Jelita, Kasus Pelecehan Yang Menyeret Nama Indra Bekti Diungkit Kembali

Sementara, Ombudsman juga telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait laporan masyarakat ke Sri Mulyani.

Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022. Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Baca Juga: Video Pengakuan Pria Yang Dilecehkan Indra Bekti Beredar Lagi Di Medsos, Netizen Malah Fokus Ke Air Mata

Imbas soal ini, Sri Mulyani dilaporkan oleh Ombudsman ke Presiden Jokowi dan DPR pada 22 Februari 2023.

"Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima," kata Najib dikutip dari Kompas.com, Jum'at (3/3/2023).

Baca Juga: Wah Keren! Sebuah Gerakan Peduli Pendidikan Yayasan Sahh Terhadap Imigran Di Malaysia

Usai mengeluarkan rekomendasi, tak lama kemudian Ombudsman menerima surat tanggapan dari Sri Mulyani pada 11 Desember 2022 yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Dalam surat tanggapan tersebut, Kementerian Keuangan pada intinya masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara. 

Baca Juga: Polisi Temukan Gergaji, Penggiling Daging Dari Rumah Abby Choi, Model Hong Kong Yang Tewas Dimutilasi

Namun demikian, Ombudsman hingga detik ini belum menerima informasi mengenail hasil kerja tim tersebut.

Oleh karena itu, Najih menegaskan, alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi tersebut tidak dapat diterima oleh Ombudsman. 

Halaman:

Tags

Terkini