METRO SULTENG- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Pemerintah Kabupaten Morowali ditetapkan dalam peraturan Bupati Morowali Nomor 26 tahun 2017 tentang uraian tugas dan fungsi jabatan struktural.
Instansi tersebut mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang lingkungan. Sebagaimana tugas tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Morowali mempunyai fungsi seperti perumusan kebijakan teknis dibidang linkungan hidup.
Baca Juga: Patek Philippe Ref 5524G Dibekali Sasis Emas 42 mm Memancarkan Aura Mewah Pada Jam Tangan Pilot Ini
Penyelenggara urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang lingkungan hidup, pembinaan dan pelaksanaan tugas dilingkungan hidup serta pelaksanaan fungsi lain dibidang lingkungan hidup yang diberikan oleh Bupati.
Sudah cukup jelas fungsi Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Morowali ini, namun pengaplikasiannya dilapangan masih sangat minim kepuasan masyarakat.
Salah satunya Ao, masyarakat Desa Salonsa Jaya, Witaponda, Morowali, merasa tidak puasa dengan pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Morowali.
Kata Ao, DLHD Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tidak terlalu memperhatikan dampak lingkungan dari pertambangan nikel yang di rasakan oleh masyarakat kecil.
"Iya, DLH tidak terlalu perhatikan dampak yang melanda masyarakat kecil," kata Ao kepada Metrosulteng, Senin (27/2/23).
Ia pun sempat berbeda pendapat dengan para pegawai dinas lingkungan hidup yang sempat turun ke lapangan meninjau air bersih yang keruh akibat dampak pertambangan nikel di wilayahnya.
"Mereka itu habis saya ceramahi, waktu turun peninjauan dampak air bersih, karena tidak masuk akalku apa yang ia sampaikan," jelas AO.
Fakta ini menunjukan bahwa pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Morowali masih kurang maksimal dalam melayani Masyarakat dibidang lingkungan hidup.***