pemerintahan

Gajah Lawan Semut, Bupati Donggala Lari ke PTUN Makassar Hadapi Kepala Desa Marana

Jumat, 18 Maret 2022 | 16:03 WIB
Kasman vs Lutfin

METROSULTENG - Setelah kalah bertarung dengan Kades Marana, Kecamatan Sindue, Lutfin, di PTUN Palu, Bupati Donggala, Provinsi Sulteng, DR. Kanjeng Raden Ario Hadiningrat Kasman Lassa, SH, MH akhirnya melakukan banding di PTTUN Makassar.

Melalui enam orang kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Donggala, kembali mengajukan memori bandingnya meminta majelis hakim PTTUN Makassar, agar membatalkan putusan PTUN Palu yang dimenangkan oleh Lutfin sebagai penggugat dalam perkara No. 56/G/2021/PTUN PL.

Lutfin yang dikonfirmasi terkait dengan banding yang diajukan oleh Bupati Donggala mengatakan, banding yang dilakukan oleh enam pengacara Bupati Donggala tersebut adalah hak mereka sebagai pembanding/tergugat yang waktu itu kalah dalam putusan PTUN Palu.

"Itu haknya dorang yang kalah. Kalau saya tinggal menunggu memori bandingnya saja," kata Lutfin.

Lutfin menambahkan, sampai kapan pun dirinya siap bertarung dengan Bupati Donggala demi sebuah kebenaran. Selain itu, dirinya mengibaratkan Bupati Donggala adalah penguasa atau gajah. Sedangkan dirinya hanya orang biasa yang tidak punya kekuatan apa-apa diibaratkan seperti semut.

"Ibaratnya bupati itu gajah, sedangkan saya cuma seekor semut. Tapi saya siap lawan dia (bupati-red) untuk sebuah kebenaran, " terang Lutfin sambil tersenyum, Jumat (18/3).

Lebih lanjut Lutfin menjelaskan, dirinya siap bertarung dengan Bupati Donggala di PTTUN Makassar. Apapun yang terjadi, karena ini adalah salah satu jalan untuk menumbangkan sebuah kezaliman yang ada di Kabupaten Donggala.

"Saya siap bertarung dengan Kasman, kita lihat saja nanti apakah PTTUN Makassar berpihak degan semut kaya saya ini, atau seorang penguasa yang zalim itu," tutup Lutfin.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 56/G/2021/PTUN.PL, tanggal 10 Februari 2022 yang amar putusannya sebagai berikut: MENGADILI Dalam Eksepsi: - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Sengketa:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin, S.Sos.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin, S.Sos.

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak Penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, periode tahun 2020-2026.

5.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). ***

Tags

Terkini