METROSULTENG- Menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mengimbau masyarakat untuk segera mengurus paspor sejak dini. Imbauan ini disampaikan guna menghindari kendala perjalanan akibat paspor yang belum selesai diproses, mengingat tingginya permohonan paspor menjelang musim liburan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memperhatikan waktu penyelesaian paspor. “Perlu kami ingatkan bahwa paspor akan selesai dalam waktu 4 (empat) hari kerja setelah selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen persyaratan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda pengurusan paspor agar rencana liburan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan pentingnya perencanaan yang baik sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia menyatakan bahwa pengurusan paspor lebih awal merupakan langkah bijak untuk menghindari antrean dan potensi keterlambatan layanan pada periode libur panjang.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai Raih Predikat WBK
Melalui imbauan ini, jajaran Imigrasi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kelengkapan dokumen perjalanan. Dengan mempersiapkan paspor sejak sekarang, libur Natal dan Tahun Baru dapat dinikmati dengan aman, nyaman, dan tanpa hambatan administrasi. (*)