Baca Juga: Petugas Rumah Ibadah dan Pekerja Nonformal di Donggala, Kini Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Dengan hadirnya enam UPTD baru ini, Pemerintah Kabupaten Donggala berharap terjadi percepatan pendataan kependudukan serta peningkatan validitas data yang sangat penting untuk perencanaan pembangunan.
Selain itu, pelayanan yang merata diyakini mampu mengurangi angka keterlambatan pembuatan dokumen, terutama akta kelahiran dan akta kematian yang selama ini sering terlambat dilaporkan karena kendala akses.
Baca Juga: Disepakati, Pemenuhan Hak PPPK Donggala Dibayarkan dari DBH
Peluncuran UPTD Adminduk Capil juga mendapat respons positif dari masyarakat dan pemerintah kecamatan, karena dinilai membawa perubahan besar dalam tata kelola pelayanan publik di daerah.
Pemerintah Kabupaten Donggala menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kualitas layanan agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.
Baca Juga: Donggala Nyatakan Optimis Penurunan Stunting Sesuai Target Nasional
Dengan langkah ini, Donggala semakin mendekatkan diri pada visi sebagai daerah yang memberikan pelayanan prima dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar administrasi kependudukan.
"Pemerintah berharap layanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien, dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang," tandas Bupati Vera. (*)