METRO SULTENG- Salah satu peserta berinisial MRL yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan calon anggota Komisi Informasi (KI) periode 2025-2029 di DPRD Sulteng pada Senin, 24 November 2025, lalu tetap dinyatakan terpilih sebagai anggota Komisi Informasi padahal yang bersangkutan melanggar aturan.
Temuan Metro Sulteng di lapangan menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus salah satu parpai politik hingga tahun 2025.
Baca Juga: Update Korban Bencana di Sumatera: 753 Meninggal Dunia, 650 Jiwa Dilaporkan Masih Hilang
Baca Juga: Bupati Vera Laruni Serahkan Bantuan Wirausaha dan ATENSI
Sementara syarat yang ditandatangani diatas materai 10000 dari tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, tidak boleh menjadi pengurus partai politik dalam kurun tiga tahun terakhir.
Selain itu peserta seleksi juga diwajibkan menandatangi formulir bersedia mengundurkan diri, apalagi dikemudian hari ditemukan dokumen administrasi yang disampaikan terbukti tidak benar. ***