METROSULTENG— Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mengimbau masyarakat agar penulisan nama pada paspor mengikuti nama asli sesuai dokumen kependudukan tanpa mencantumkan gelar akademis maupun gelar keagamaan. Penegasan ini dilakukan untuk menjaga keseragaman data dan mencegah perbedaan identitas saat digunakan dalam perjalanan internasional.
Dalam pengajuan paspor, termasuk melalui aplikasi M-Paspor, pemohon cukup menuliskan nama asli sebagaimana tercantum dalam akta kelahiran atau dokumen kependudukan lainnya. Gelar tambahan—baik akademik seperti “S.E.” dan “M.H.” maupun gelar keagamaan—tidak dicantumkan pada biodata paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam proses administrasi.
“Paspor adalah dokumen perjalanan internasional, sehingga nama yang dicantumkan harus sesuai identitas dasar yang tidak berubah. Gelar bersifat tambahan dan tidak masuk dalam sistem penulisan data paspor,” ungkapnya.
Baca Juga: HYNC Terapkan Sistem Pipa Slurry 60 Km, IMIP Perkuat Komitmen Industri Hijau
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, turut mendukung langkah sosialisasi tersebut. Ia menilai penyamaan format penulisan nama sangat penting mengingat pemeriksaan keimigrasian di luar negeri mengutamakan data identitas inti.
“Keseragaman data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala saat masyarakat melintas di perbatasan internasional. Edukasi seperti ini harus terus dilakukan,” ujarnya.
Dengan adanya penegasan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa penulisan nama pada paspor mengikuti nama asli tanpa tambahan gelar, sehingga proses penerbitan paspor dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan sesuai standar internasional.(*)