* Pengadaan lampu LED hemat energi,
* Penggantian lampu konvensional dan pemasangan LED,
Pemeliharaan lampu selama lima tahun.
Pengelolaan dana program tersebut akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buol. Alokasi anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setiap tahun.
Pada Paripurna ini, turut ditandatangani dua nota kesepakatan penting, yakni Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Melalui kesepakatan KUA–PPAS serta persetujuan kegiatan tahun jamak Program Buol Terang, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buol, menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel menuju Buol yang lebih maju.***Wayan Irmayani