METROSULTENG— Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan menilai sejauh mana pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kantor Imigrasi Banggai telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Selama kunjungan, tim Ombudsman meninjau berbagai aspek, mulai dari fasilitas pelayanan, sarana dan prasarana, standar layanan, mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, hingga melakukan wawancara langsung dengan pengguna layanan.
Baca Juga: Agar Tidak Gagal Foto, Ini Aturan Resmi Pembuatan Paspor dari Imigrasi Banggai
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menyambut positif kegiatan tersebut dan menilai penilaian dari Ombudsman menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di instansinya.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk evaluasi dan motivasi bagi kami untuk terus berbenah. Penilaian dari Ombudsman menjadi dorongan untuk memperkuat komitmen dalam memberikan layanan yang berkualitas, cepat, dan berintegritas,” ujar Yusva.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, yang mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Banggai dalam menjaga konsistensi pelayanan.
Baca Juga: Pengawasan Keimigrasian dan Etika ASN Diperkuat, Kanwil Imigrasi Sulteng Gelar Pembinaan di Banggai
“Kami mendorong seluruh jajaran Imigrasi di Sulawesi Tengah, termasuk Kanim Banggai, untuk terus berinovasi dan menghadirkan pelayanan PRIMA — Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel,” kata Arief.
Melalui kegiatan penilaian ini, Kantor Imigrasi Banggai menegaskan komitmennya untuk memperkuat budaya pelayanan publik yang berintegritas, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)