pemerintahan

SK PPPK Donggala Terancam Dicabut Kembali Oleh Pemda Jika Tak Lolos Verifikasi

Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Sekab Donggala Rustam Efendi saat sosialisasi kepada para Kepsek dan Kapus se Kabupaten Donggala di SMPN 1 Sindue pada sabtu 18 Oktober 2025 lalu

METRO SULTENG-Nasib PPPK Kabupaten Donggala, kini semakin rumit, pasalnya pemerintah Kabupaten Donggala akan melakukan verifikasi dan falidasi kembali dokumen persyaratan PPPK melalui para Kepsek, Kapus dan instansi lainnya.

Jika verifikasi dan falidasi kembali dokumen persyaratan para PPPK yang telah lulus tes dan mendapat SK tanpa dicantumkan persyaratan dari pemda atau tempat mengabdi. Maka, para PPPK akan diberhentikan dan di cabut kembali SK oleh Pemda Donggala.

Berdasarkan fakta yang ditemukan tim liputan Metrosulteng dilapangan, pasca sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi di SMPN 1 Sindue pada Sabtu 18 Oktober 2025 lalu, sejumlah Kepsek tidak mau ambil resiko terkait kisruh PPPK.

Baca Juga: Kunjungi Desa Sumari, Bupati Donggala Panen Padi dan Tinjau Irigasi Pertanian

Selain itu, tim liputan juga menemukan format persyaratan yang diduga dirahasiakan oleh pemda dan telah diberikan kepada para Kepsek, Kapus dan instansi terkait di kecamatan. Hal itu dilakukan agar para PPPK yang tidak melengkapi persyaratan berdasarkan format tersebut bisa diberhentikan dan dicabut kembali SK mereka.

Dalam lampiran format pertama para PPPK akan mengisi data verifikasi dan falidasi dokumen persyaratan yang terdiri dari 11 kolom. Sementara lampiran format kedua akan di isi oleh para pimpinan unit kerja kemudian ditandatangani setelah dilakukan verifikasi dan falidasi secara seksama,teliti, menyeluruh dan mendalam terhadap dokumen persyaratan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Maka dengan ini dinyatakan bahwa data yang termuat dalam uraian/penjelasan pada lembar Kerja hasil verifikasi dan falidasi dokumen persyaratan (PPPK) diatas benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Sekab Donggala Minta Kepsek dan Kapus Bertanggung Jawab Verifikasi dan Falidasi Kembali Dokumen Persyaratan PPPK

Oleh karena itu para PPPK yang telah mendapat SK dan yang sudah lulus tes harus berhati-hati ketika para Kepsek, Kapus dan instansi lainnya yang menyuruh memasukan kembali persyaratan sebelumnya tanpa diberikan format tersebut.***(Ahmad/Metrosulteng)

 

Tags

Terkini