pemerintahan

Pemkab Banggai Bahas Rencana Pemekaran Tiga Kecamatan

Jumat, 10 Oktober 2025 | 12:55 WIB

METRO SULTENG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai, menggelar rapat pembahasan rencana pemekaran tiga kecamatan, di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Rabu (8/10/2025).

Adapun kecamatan yang rencana dimekarkan antara lain Kecamatan Toili Makmur, mekar dari beberapa desa di Moilong dan Toili, Kecamatan Teluk Kabetean mekar dari sebagian wilayah pagimana dan Kecamatan Nuhon Jaya mekar dari sebagian wilayah Nuhon

Baca Juga: Bongkar Modus Pemda dan DPRD Bancakan Anggaran, dari Perjalanan Dinas Fiktif dan Banyak Lagi Cara Kotor Lainnya Habiskan Uang Negara

Tujuan rencana pemekaran kecamatan tersebut, untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik, pendataan kebutuhan masyarakat lebih cepat dan akurat, serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Pada rapat pembahasan tersebut, Pemkab Banggai menghadirkan perwakilan dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bowo Presdiantomo, dan Tim Verifikator Rizal Alexander Simanjuntak.

Dalam sambutannya Bowo menyampaikan, kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti rencana Pemkab Banggai yang akan memekarkan tiga kecamatan baru. Pemekaran kecamatan tersebut, diawali dengan keinginan masyarakat di beberapa desa yang diusulkan melalui musyawarah dan disetujui bersama.

"Rencana pemekaran disetiap kecamatan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang meliputi persyaratan dasar, teknis dan persyaratan administratif," kata Bowo.

Baca Juga: DPRD dan Kejari Banggai Laut Gelar Monev di Bokan Kepulauan, Patwan Kuba Ingatkan Kades: APBDes Bukan Jatah Bulanan

Persyaratan dasar yang dimaksud lanjutnya, jumlah penduduk, luas wilayah minimal, usia minimal desa/kelurahan/kecamatan, dan Desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan. Selain itu persyaratan teknis meliputi, kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, kejelasan batas wilayah calon kecamatan, nama calon kecamatan, lokasi ibu kota calon kecamatan dan sesesuaian tata ruang wilayah.

"Persyaratan administratif meliputi, persetujuan desa/kelurahan di wilayah kecamatan induk, persetujuan desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan, dan peta wilayah calon kecamatan," tutur Bowo.

Asisten II perekonomian dan pembangunan Setda Banggai Mujiono mengatakan, atas nama Pemkab Banggai mengucapkan selamat datang kepada tim verifikasi Kemendagri di bumi Babasalan.

"Kedatangan tim verifikasi dari Kemendagri bertujuan untuk membahas detail mengenai rencana pemekaran tiga kecamatan," kata Mujiono.

Untuk itu kata dia, kepada seluruh perangkat daerah terkait, utamanya bagian Tata Pemerintahan, agar bisa mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan rencana pemekaran kecamatan tersebut.

Baca Juga: Demo di PT Resky Utama Jaya, Perusahaan Klaim Sudah Penuhi 6 dari 7 Tuntutan Aliansi Masyarakat Unsongi-Nambo

"Pemekaran Kecamatan ini beradasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan," terang Mujiono.

Halaman:

Tags

Terkini