METROSULTENG – DPRD Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses masa sidang III Tahun 2024–2025, pandangan umum fraksi atas empat Ranperda usulan Pemerintah Daerah, serta pendapat Pemda terhadap satu Ranperda inisiatif DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Morowali, Senin (15/9/2025).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, dan dihadiri Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, unsur Forkopimda, para kepala OPD, anggota DPRD, serta insan pers.
Ketua DPRD menjelaskan, rapat ini masih pada tahap pembicaraan tingkat pertama. Pemerintah Daerah menyampaikan pendapat atas Ranperda inisiatif DPRD, sementara empat Ranperda usulan Pemda ditanggapi masing-masing fraksi.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Resmikan Peletakan Batu Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
Empat Ranperda usulan Pemda yang dibahas yakni: perubahan Perda No. 28 Tahun 2022 tentang Susunan Perangkat Daerah, pengelolaan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, dan limbah B3. Sedangkan Ranperda inisiatif DPRD yang ditanggapi Pemda adalah perubahan atas Perda No. 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Herdianto, pandangan umum fraksi maupun pendapat Pemda adalah amanah konstitusional untuk mengontrol, mengoreksi, dan menyempurnakan kebijakan sebelum disahkan menjadi Perda.
Wakil Bupati Iriane Iliyas dalam tanggapannya menegaskan bahwa Pemda menyambut baik Ranperda perubahan penyelenggaraan pendidikan. Ia menyebut, aturan tersebut akan memperkuat kewenangan daerah, menegaskan kewajiban pendidikan wajib 13 tahun, memperjelas dasar hukum anggaran pendidikan, serta mendorong kolaborasi multipihak.
Baca Juga: Bupati Iksan Kukuhkan Pengurus Dekranasda Morowali 2025–2030, Dorong Pengembangan Kerajinan Lokal
“Melalui Ranperda ini, kita berharap generasi muda Morowali tumbuh menjadi insan cerdas, berkarakter, dan siap membangun masa depan bangsa,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah.***