pemerintahan

Wabup Banggai Hadiri Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan

Sabtu, 13 September 2025 | 12:08 WIB

Sementara narasumber Rahman Iman Pambuka, yang merupakan Jafung pengawas lingkungan hidup ahli muda, menyampaikan materi tentang kebijakan pengawasan lingkungan hidup.

Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha diberikan penjelasan mendalam mengenai kewajiban izin lingkungan dan izin PPLH yang harus dipenuhi sebagai syarat legalitas usaha. Fasilitasi tersebut tidak hanya bersifat sosialisasi, melainkan juga menjadi sarana pendampingan teknis agar proses perizinan dapat berjalan.***/FT

Halaman:

Tags

Terkini