pemerintahan

Kantor Pertanahan Banggai Laut Sukses Melaksanakan Program Strategis Nasional Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2025

Jumat, 5 September 2025 | 14:10 WIB
Pelaksanaan program PTSL Kantor Pertanahan Banggai Laut (Foto: Ist)

METRO SULTENG-PTSL adalah salah satu Program Strategis Nasional yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara bersamaan dan serentak, bertujuan memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa tanah, dan mempermudah akses kredit bagi masyarakat serta meningkatkan produktivitas tanah dengan membuka akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah mereka secara lebih produktif untuk kepentingan ekonomi.

Diawal tahun anggaran 2025 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut mendapatkan target sebanyak 2.050 bidang dengan jumlah Penetapan Lokasi (Penlok) sebanyak 7 (Tujuh) Desa. Namun dengan adanya efisiensi anggaran target tersebut dikurangi menjadi 427 bidang yang hanya terdiri atas 2 (Dua) Desa yaitu Desa Potilpololoba, Kecamatan Banggai Utara dan Desa Kelapa Lima, Kecamatan Banggai Selatan.

Baca Juga: Warga Desak Bupati Morowali Evaluasi Kadis DLH: Kepercayaan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Hilang

Dengan koordinasi dan kerjasama yang baik antara petugas dari Kantor Pertanahan, Aparat Desa serta Masyarakat setempat, target tersebut dapat diselesaikan dengan realisasi 100% pada bulan Juli. Pencapaian ini juga tidak lepas berkat adanya dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut.

Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut masih melakukan kegiatan pengukuran di lapangan untuk mengantisipasi adanya penambahan anggaran untuk kegiatan PTSL di Banggai Laut. Yang menjadi target Lokasi pengukuran saat ini adalah Desa Bone-Bone Kecamatan Bangkurung.

Pelaksanaan program PTSL Kantor Pertanahan Banggai Laut (Foto: Ist)

Hal ini merupakan langkah antisipasi yang diambil mengingat waktu yang sudah memasuki akhir triwulan ketiga sementara proses dalam kegiatan PTSL itu sendiri biasanya yang banyak memakan waktu adalah kegiatan lapangan.

Harapannya dengan kerjasama serta koordinasi yang baik, program PTSL di Kabupaten Banggai Laut, dapat berjalan sukses dan masyarakat Kabupaten Banggai Laut dapat memperoleh Sertipikat sebagai bentuk legalitas atas tanah yang dimiliki secara mudah dan terjangkau.***

Tags

Terkini