pemerintahan

DPRD dan Pemkab Morut Sepakat Sahkan RPJMD 2025–2029 dan Perubahan Perda Pajak Daerah

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:42 WIB

METRO SULTENG - DPRD dan Pemkab Morowali Utara menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Morowali Utara, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Kado Istimewa di Bulan Kemerdekaan RI Ini, BRI Buka Rekrutmen BFLP 2025: Level Up Karier Kamu, Sesuai Passion!

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj. Warda Dg. Mamala, didampingi Wakil Ketua I Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP, M.H, serta dihadiri 15 anggota DPRD. Dari total 25 anggota, sebanyak 17 orang hadir dan menandatangani persetujuan Ranperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023.

Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K, S.Pd, M.Pd, hadir bersama Sekda Ir. Musda Guntur, M.M, dan jajaran kepala OPD. Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi pedoman strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Baca Juga: Donggala Berpesta, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Puncak HUT ke-73

“RPJMD 2025–2029 adalah dokumen strategis yang menjadi arah dan acuan pembangunan menengah daerah bagi seluruh pemangku kepentingan, demi mewujudkan visi, misi, dan tujuan pembangunan Morowali Utara,” ujar Wabup.

Dengan disahkannya kedua Ranperda ini, Pemkab Morowali Utara memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program pembangunan dan optimalisasi penerimaan daerah demi kesejahteraan masyarakat.***/Ms/Ryo

Tags

Terkini