MOROWALI – Upaya awak media untuk mengonfirmasi soal pemugaran bagian atas pagar rumah jabatan (Rujab) Bupati Morowali berujung pada temuan mengejutkan. Saat mendatangi ruang kerja Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Pemkab Morowali berinisial AS pada Selasa (12/08/2025) pukul 15.00 WITA, pintu ruangan tersebut dalam keadaan terkunci.
Seorang staf yang berada di sekitar lokasi menyebut, AS tengah tertidur dan tidak bisa diganggu. Padahal, berdasarkan aturan jam kerja ASN, pukul 15.00 WITA masih termasuk waktu kerja aktif.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa, ASN diwajibkan menaati jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran lisan hingga hukuman berat, tergantung tingkat pelanggaran.
Baca Juga: Pemkab Morowali Buka Orientasi PPPK 2025, Cek Jumlahnya Disini
Sejam lebih ditunggu, AS akhirnya dapat ditemui di ruangannya. Dia membenarkan bahwa sedang tertidur. "Ia ashar tadi," jawabnya saat di tanyak. Sementara untuk alasannya, pihaknya tidak mengungkapkan kepada awak media ini.