pemerintahan

Bupati Delis Hentikan Aktivitas Perkebunan Sawit PT CAS di Morut

Jumat, 25 Juli 2025 | 16:47 WIB
Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi.

METRO SULTENG - Bupati Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Delis Julkarson Hehi, akhirnya menghentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Cipta Agro Sakti (CAS) di kabupaten tersebut.

Keputusan ini diambil Bupati Morowali Utara setelah menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah sebelumnya.

Keputusan Bupati Morowali Utara yang menghentikan aktivitas perkebunan perusahaan tersebut, tertuang dalam surat nomor 100.3/321/HKM/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025, perihal tindaklanjut surat Gubernur Tentang Penghentian Aktivitas PT Cipta Agro Sakti.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional PT CAS di Morut

Surat berlogo Burung Garuda dengan kop Bupati Morowali Utara tersebut, ditujukan kepada Direktur PT Cipta Agro Sakti.

Sedangkan tembusannya kepada tiga pihak, yaitu Gubernur Sulteng, Ketua DPRD Sulteng, dan Ketua DPRD Morowali Utara.

Berikut isi atau bunyi surat Bupati Morowali Utara tersebut:

Menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 500.17.4/305./Ro.Hkm tanggal 14 Juli 2025 perihal penghentian aktivitas PT Cipta Agro Sakti, yang mana dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh Tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Toili Baturube Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, menemukan fakta di lapangan bahwa PT Cipta Agro Sakti telah beroperasi dengan membuka lahan seluas sebagaimana diuraikan dalam surat Gubernur (surat terlampir).

Baca Juga: Update Pilkades Serentak 2025 di Morut: Pemenangnya Sudah Hampir Bisa Dipastikan

Dalam hal temuan sebagaimana diuraikan dalam surat di atas, sesuai dengan fakta di lapangan, maka kepada PT Cipta Agro Sakti agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan.

Demikian surat ini disampaikan, atasnya diucapkan terima kasih. (*)

Tags

Terkini