pemerintahan

'Benang Kusut' PPPK Donggala, Pemkab Upayakan Solusi Pembayaran Gaji

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:14 WIB
Pemkab Donggala saat audiensi dengan Forum ASN PPPK Kabupaten Donggala. Audiensi dihadiri langsung oleh Bupati Vera Elena Laruni. (Foto: IST).

METRO SULTENG – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menerima audiensi Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Donggala, Selasa, 10 Juni 2025, di ruang Kasiromu Kantor Bupati.

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan dari sekitar 1.000 pegawai berstatus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Donggala.

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK Donggala, Rahmad Hadi, menyampaikan harapan agar Bupati dapat memberikan kejelasan terkait pembayaran gaji PPPK tahun 2022, 2023, dan 2024.

Menanggapi hal itu, Bupati Vera menjelaskan saat ini kemampuan fiskal Kabupaten Donggala melalui APBD, belum mampu mengakomodasi keseluruhan kebutuhan pembayaran gaji PPPK.

Baca Juga: Batik Bomba Donggala, Diperkenalkan pada Generasi Muda Indonesia di Ajang BTN Fashion Week

Kondisi ini diperparah oleh jumlah rekrutmen PPPK yang tinggi di periode sebelum kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Taufik Burhan, tanpa perhitungan matang terhadap kapasitas anggaran daerah.

Bupati Vera menyampaikan, proses rekrutmen sebelumnya tidak mempertimbangkan kebutuhan riil pegawai di lingkup Pemkab Donggala. Meski demikian, pemerintah daerah saat ini terus berupaya mencari solusi, termasuk dengan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, Bupati Vera mengakui peluang untuk mendapatkan tambahan dana dari pemerintah pusat sangat kecil, mengingat APBN juga tengah mengalami pengetatan anggaran.

Baca Juga: P3K di Donggala Dapat THR 50 Persen Gaji, Murni Inisiatif Bupati Vera Laruni

Dalam upaya penyesuaian fiskal, Pemkab Donggala juga telah menerapkan efisiensi dalam penyusunan APBD Perubahan, tetap mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Salah satu ketentuannya adalah menjaga proporsi belanja pegawai di bawah 50 persen dari total APBD, dengan alokasi ideal masing-masing: belanja pegawai 30 persen, belanja barang dan jasa 20 persen, serta belanja modal 50 persen untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Masih ada sekitar 321 ribu warga Donggala yang membutuhkan pembangunan jalan, jembatan, sarana pertanian, perikanan, kesehatan, dan pendidikan. Bahkan, penggunaan SILPA PAD tahun 2024 pun belum cukup untuk membiayai gaji PPPK selama setahun penuh,” jelas orang nomor satu Donggala tersebut.

Perinciannya, pada tahun 2022 terdapat 265 PPPK yang diangkat, disusul 552 orang pada tahun 2023, dan melonjak menjadi 1.238 orang di tahun 2024.

Secara total, terdapat 2.055 PPPK dengan beban gaji mencapai Rp116 miliar per tahun, sementara PAD Kabupaten Donggala tahun lalu hanya sekitar Rp120 miliar.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Telepon Bupati Donggala, Minta Penanganan Cepat Banjir Wombo

Halaman:

Tags

Terkini