pemerintahan

Pelantikan Kepala Daerah Baru Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres

Minggu, 5 Januari 2025 | 18:40 WIB
ketua komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

METRO SULTENG-Pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Pengunduran jadwal pelantikan tersebut dikatakan oleh ketua komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena mahkamah konstitusi (MK) diperkirakaan akan menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia di RS Mayapada Jakarta, Sosok Yang Getol Membongkar Skandal Korupsi

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip, Minggu (5/1/2025).

Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya..Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

Baca Juga: Lokasi Tambang Nikel di Morut Banjir Bandang, Inspektur Tambang Turun Investigasi

Lebih lanjut Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, Rifqinizamy menegaskan bahwa tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 belum bisa dipastikan.

"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” pungkasnya.***/Djufri

 

Tags

Terkini