METRO SULTENG-Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Peluncuran Coretax DJP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini, maka Indonesia sudah memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Berganti, Ketua Utama Alkhairaat Titip Salam Hangat
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025," ujar Prabowo dikutip dari Instagram DJP @ditjenpajakri Rabu, 1 Januari 2025.
DJP menjelaskan, dengan implementasi coretax ini diharapkan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan. Sebab kini wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak.
"Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau. Validitas data juga meningkat," jelasnya.
Coretax DJP sendiri dibangun sejak 2021 secara cermat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai kompetensi di masing-masing bidang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memperkirakan dengan adanya coretax rasio pajak akan naik hingga 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kita upayakan dengan perbaikan administrasi ini dan sistem juga bisa meningkatkan tax ratio hingga 1,5 persen dari PDB dari perbaikan sistem," ujar Sri Mulyani di Istana Negara dikutip Kamis, 1 Agustus 2024.***