pemerintahan

Pemerintah Akui PMI yang Dipimpin JK, PMI Agung Laksono Ilegal, Pengurusnya Mantan Orang PMI Yang Dipecat

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:51 WIB
Jusuf Kalla

METRO SULTENG-Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 yang dipimpin Jusuf Kalla (JK). Pengesahan itu tertuang dalam surat nomor M.HH-AH.01-11. Surat itu diumumkan ke publik oleh JK saat pelantikan pengurus PMI.

Dengan telah disahkanya PMI dibawah pimpinan JK, sehingga tak ada lagi dualisme karena pemerintah tak mengakui PMI versi Agung Laksono alias ilegal.

Baca Juga: Pernyataan Reflin Saat RDP Penolakan Tambang Batu Gamping Disebut Menyakitkan Hati Warga Laroue

"Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (mengesahkan pengurus PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla). Itulah kesimpulannya dari surat-surat ini yang saya terima langsung," kata JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat (20/12) seperti dikutip CNN Indonesia.

"Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir," ujarnya.

Surat bertanggal 19 Desember yang ditunjukkan JK itu dilengkapi tanda tangan Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia. Ada pula cap basah Menteri Hukum Republik Indonesia.

Baca Juga: Cara Membeli Jam Tangan Mewah Agar Tak Terkecoh

"Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai ketua umum," bunyi bagian akhir surat tersebut.

Di sisi lain JK meminta Agung Laksono tak lagi mengklaim sebagai pengurus PMI. Menurutnya, Agung dan timnya tetap bisa berkontribusi untuk kemanusiaan dengan nama lain.

"Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan," ucapnya.

Baca Juga: Deratan Hadiah Natal Tahun Ini Yang Terbaik Berupa Gadget Kesehatan Cerdas

Sebelumnya, terjadi perebutan kursi ketua umum PMI. Jusuf Kalla terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024, tetapi Agung Laksono mengklaim terpilih sebagai ketua umum lewat Munaslub yang digagasnya.

Agung pun telah membentuk kepengurusan baru dan sudah diserahkan ke Menkum Supratman. JK menyebut orang-orang yang ikut Agung Laksono adalah mantan pengurus PMI yang telah dipecat.***

 

Tags

Terkini