pemerintahan

Resmi, Mendagri Larang Pemda Salurkan Bansos Jelang Voting Day Pilkada Serentak 2024

Kamis, 14 November 2024 | 15:21 WIB
Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian

METRO SULTENG-Kementrian dalam negeri RI resmi melarang Pemprov, Pemkot maupun Pemda melakukan pembagian bantuan sosial atau Bansos jelang Pilkada serentak 27 November 2024. Bansos yang dilarang adalah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

"Kami sudah tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Artinya apabila ada program-program penerbitan yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tapi tentunya kami garis bawahi harus diberitakan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan di KPU DKI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dukungan Makin Menguat! Paslon Delis-Djira Beberkan Program Prioritas, Layanan Sejak Lahir hingga Meninggal Dunia

Intinya, Bansos yang bersumber dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara Pilkada serentak selesai digelar.

Namun bantuan sosial yang bersumber dari program kementerian keuangan akan terus berjalan sesuai jadwal. Seperti membantu penurunan stunting.

Larangan pembagian Bansos jelang Pilkada ini, kata Bima Arya, untuk mencegah penyalahgunan kewenangan, ada yang terkait dengan petahana, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyampainya.

Baca Juga: Redmi Turbo 4 akan dirilis Setelah Seri K80 pada bulan Desember 2024, Intip Spesifikasinya

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui usulan pendistribusian bantuan sosial (bansos) disetop menjelang pencoblosan pilkada 27 November. Tito menuturkan terlambat tinggal mengeluarkan surat edaran terkait itu.***

 

 

Tags

Terkini