METRO SULTENG - Jika tidak ada halangan, tahun depan atau 2025, Sulawesi Tengah sudah memiliki Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Perda PP-MHA).
Saat ini, rancangan Perda tersebut sudah masuk dalam salah satu usulan Program Legislasi Daerah atau Prolegda 2025.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, saat menghadiri lokakarya terbatas yang dilaksanakan Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) di Kota Palu, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Lokakarya tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Raperda PP-MHA).
Baca Juga: Pemprov Sulteng Terima Dokumen RAK-LLAJ 2024
“(Raperda) ini adalah bentuk penghormatan kita kepada masyarakat hukum adat dan komitmen kami untuk mengawal sampai menjadi Perda,” kata Aristan.
Peserta lokakarya sepakat bahwa masyarakat hukum adat adalah entitas penting dalam menjaga kearifan lokal, nilai-nilai luhur dan kelestarian alam yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Karena itu, Sulteng ke depan perlu memiliki Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Disahkannya Perda ini disambut baik Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, yang mewakili Pjs Gubernur Sulteng membuka lokakarya.
Menurutnya, Raperda yang akan disahkan menjadi peraturan daerah ini merupakan komitmen dan wujud kehadiran negara untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di Sulteng.
Baca Juga: Pjs Gubernur Sulteng Serahkan Penghargaan di Momen Hari Sumpah Pemuda
Terlebih lagi, masyarakat hukum adat adalah salah satu dari 4 sasaran kelompok yang diprioritaskan pemenuhan HAM-nya sesuai Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
“Kita ingin memastikan hak-hak dan identitas mereka sebagai masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh negara khususnya oleh pemerintah daerah Sulawesi Tengah,” ungkapnya membacakan sambutan tertulis Pjs Gubernur Sulteng, Novalina Wiswadewa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, anggota DPRD Sulteng Mahfud Masuara, Karo Hukum Adiman, Sekretaris Dinas Kebudayaan Dr. Rahman Ansyari, akademisi dan perwakilan dari 7 LSM yang selama ini getol memperjuangkan Raperda PP-MHA.
Baca Juga: PT Ang and Fhang Brother Gandeng PKM Bahomotefe Wujudkan Karyawan Sehat dan Produktif