pemerintahan

Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah Dibuka Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulteng

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:31 WIB
Pembukaan kegiatan pelatihan pengelolaan barang milik daerah Pemprov Sulteng. (Foto: Biro ADPIM).

METRO SULTENG - Pjs Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa, secara resmi membuka Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi Pengurus Barang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sinergitas BPSDMD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa (22/10).

Turut mendampingi Koordinator Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah Abdul. Wahab Harmain dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penatausahaan Asset Daerah BPKAD Nur Gamar.

M.Sadly Lesnusa menyampaikan, aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga: Pjs Gubernur Sulteng: Semoga Pimpinan dan Anggota DPRD Sigi Amanah dan Suarakan Kepentingan Rakyat

Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli saerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.

Namun, kata dia, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.

Oleh karena itu, pengelolaan barang milik daerah harus benar-benar dikelola dengan baik. Pengguna barang wajib melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sejalan dengan peraturan tersebut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa barang milik daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional, mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti ruginya.

Selain itu, kewajiban selaku pengguna barang tentunya membutuhkan perpanjangan tangan dalam mengelola pemanfaatan barang milik daerah.

Baca Juga: Ketersediaan Pupuk dan Kesejahteraan Petani Bakal Diwujudkan Ketika Taslim Menang di Pilkada Morowali 2024

Perpanjangan tangan pengguna barang selaku pimpinan perangkat daerah adalah para pengurus barang di masing-masing perangkat daerah. Untuk itu pengurus barang wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait Peraturan Perundang-Undangan dan teknis pengelolaan barang dimulai dari perencanaan, pengelolaan/pemanfaatan, pencatatan, pemeliharaan sampai pada penghapusan barang milik daerah tersebut.

Pelatihan pengelola barang milik daerah diselenggarakan oleh BPSDMD Provinsi Sulawesi Tengah, merupakan wujud komitmen dalam pengembangan kompetensi ASN khususnya para pengurus barang.

Pelatihan ini mengikutkan skema kurikulum pembelajaran yang telah dikembangkan dari pelatihan keuangan sebelumnya khususnya pada pengguna barang.

Selain melibatkan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah dalam materi pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan, penatausahaan sampai pada penghapusan pelatihan ini juga melibatkan pihak eksternal yaitu BPKP, BPK, Kajati dan Pertanahan terkait mekanisme pencatatan, penanganan penyalahgunaan BMD sampai pada pengurusan sertifikat aset milik daerah. (*)

Tags

Terkini