pemerintahan

Pjs Bupati Tolitoli Akan Tindak Tegas ASN Terlibat Kampanye di Pilkada 2024

Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:50 WIB
Pjs Bupati Kabupaten Tolitoli Bahran

METRO SULTENG-Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Tolitoli Bahran minta seluruh ASN yang berdinas di lingkup kerja OPD masing-masing untuk menjaga netralitasnya selama tahapan pilkada berjalan, bahkan secara tegas Pjs Bupati itu jika ada ASN yang kedapatan terang-terangan terlibat langsung melakukan politik praktis, seperti melakukan kampanye dan lain sebagainya akan menerima langsung konsekuensinya, seperti diberikan sangsi tegas.

 
Penegasan soal netralitas ASN lingkup Pemda Tolitoli jelang pilkada ia utarakan sesaat sebelum mengikuti rapat paripurna bersama 30 anggota DPRD, Sekertaris Daerah Moh Asrul Bantilan dan seluruh kepala OPD dalam agenda pengambilan keputusan/persetujuan bersama atas Raperda Tentang APBD Perubahan di ruang sidang DPRD Senin 30 September 2024.

Baca Juga: Permohonan Bupati Delis Disetujui Pusat, Kantor Badan Narkotika Nasional Morut Segera Beroperasi
 
Dikatakan, ia menjadi Pjs Bupati sudah melalui ketentuan mekanisme yang ada serta atas dasar itulah ia mendapat perintah dari Menteri dalam Negeri (Mendagri RI) untuk menjalankan tupoksinya, terhitung selama dua bulan berturut tepatnya mulai tanggal 25 September- 23 November 2024 mendatang.

Hal itu disebabkan lantaran berhubung masa cuti bupati dan wakil bupati definitif sedang fokus mengikuti pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: G-Shock DW-5600JAH24-4: Jam Tangan Edisi Terbatas Karya Seniman Singapura Jahan Loh Akan Dirilis di Asia Tenggara pada 3 Oktober 2024
 
"Saya akan bertugas di Tolitoli selama 2 bulan berturut dari sekarang menggantikan bupati dan wakil bupati yang sedang cuti, nanti mereka akan bertugas kembali seperti biasa," ungkap Bahran.
 
Ditambahkan, sesuai arahan dari Mendagri, ia menjalankan roda pemerintahan selama masa cuti bupati dan wakil bupati Tolitoli yang berkompetisi maju di pemilihan kepala daerah.

Selain itu ia juga diminta memfasilitasi dalam pelaksanaan pemilukada. Tak hanya itu, tambah Bahran, dirinya juga diberi kewenangan menandatangani Raperda dan ia memiliki kewenangan untuk melantik ASN dalam mengisi kekosongan jabatan dan tentunya terlebih dulu mendapat persetujuan dari Mendagri.***/Aco

 

Tags

Terkini