pemerintahan

Gubernur Rusdy Mastura Terima Duplikat Bendera Pusaka Republik Indonesia dari Presiden RI ke-5

Rabu, 7 Agustus 2024 | 17:24 WIB
Gubernur Rusdy Mastura bersamaPresiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto : Biro Adpim)

METRO SULTENG- Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menerima secara langsung duplikat bendera pusaka Republik Indonesia dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Penyerahan duplikat bendera pusaka kepada gubernur Rusdy Mastura bersama gubernur se-Indonesia berlangsung khidmat yang dipimpin Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (05/08/24).

Megawati secara simbolis menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura Konsisten Jalankan Tanggung Jawab di Tengah Hiruk Pikuk Politik Pilgub 2024

Penyerahan kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Dewan Pengarah Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Ketua BPIP Yudian Wahyudi dan Wakil Ketua BPIP Rima Agristina kepada para gubenur dan Pj gubernur.

Selain itu juga diberikan salinan teks Proklamasi, teks pidato Pancasila 1 Juni 1945 dan buku teks utama pendidikan Pancasila.

Duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi itu nantinya akan digunakan dalam upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di daerah masing-masing pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga: Jawab Anwar Hafid, Gubernur Sulteng: Jembatan Bangkep-Balut Sudah Digarap, Namanya Jembatan Halimun

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menuturkan penyerahan Bendera Pusaka ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) sampai (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” bebernya.

Ia menyampaikan duplikat bendera pusaka ini digunakan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Baca Juga: Banggai Berkelanjutan Dibawah Kepemimpinan Amirudin-Furqanuddin

Namun, lanjut Yudian, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Halaman:

Tags

Terkini