pemerintahan

Pemprov dan Tiga Kabupaten di Sulteng, Raih Penghargaan Kemenko PMK untuk Pembangunan Daerah Tertinggal

Jumat, 14 Juni 2024 | 18:17 WIB
Pj Bupati Donggala, Rifani Pakamundi (kanan) saat menerima penghargaan dari Kemenko PMK.

METRO SULTENG -  Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Dr. Sorni Paskah Daeli, mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan penghargaan kepada sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (13/6/2024).

Penghargaan diberikan atas komitmen dalam mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2020-2024.

Baca Juga: Region Sulawesi, Sulteng Tuan Rumah Rakor Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan UU Desa 2025-2045

Daerah penerima penghargaan dinilai telah mampu melakukan inovasi dan percepatan pembangunan. Ada empat daerah penerima penghargaan, yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, serta Provinsi Sulawesi Tengah.

Perwakilan yang menerima penghargaan tersebut,diantaranya Pj. Bupati Donggala Moh. Rifani, Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Sigi Selvy, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Alimudin Muhammad, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin D Yambas.

Menurut Sorni, piagam penghargaan diraih karena komitmen tinggi dalam pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Setiap daerah penerima akan terus berkelanjutan dalam memajukan daerahnya dan tidak lagi kembali menjadi daerah tertinggal.

"Pendampingan dari pusat akan terus diberikan,"  ujar Sorni.

Baca Juga: Kasatgas Infrastruktur PUPR Temui Gubernur Sulteng

Mewakili Pemprov Sulteng, Asistensi Pemerintahan dan Kesra Fahrudin D Yambas, saat menerima penghargaan dari Kemenko PMK.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, terdapat 62 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal.

Untuk Sulteng ada tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Tojo Una-Una.

"Percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang masih tertinggal, baik dari aspek sumber daya manusia, perekonomian, sarana prasarana dasar, hingga aksesibilitas," ungkapnya.

Terdapat enam dimensi dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020, kategori daerah tertinggal. Yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik daerah.

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna, Gubernur Rusdy Mastura Bahas Raperda Provinsi Sulawesi Tengah dan Raperda Inisiatif DPRD Sulteng

Selain itu, terdapat 22 indikator yang semuanya terangkum dalam Indeks Komposit Ketertinggalan (IKK).

Melalui IKK tahun 2024 sebagaimana target RPJMN 2020-2024, diproyeksikan sebanyak 25 kabupaten dengan predikat daerah tertinggal dapat dientaskan.

Halaman:

Tags

Terkini