METRO SULTENG- Sejumlah warga Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulteng, melakukan aksi pemalangan jalan di Dusun Folili. Jalan yang dipalang itu merupakan jalan umum sekaligus akses perusahaan PT BTIIG untuk mengangkut material timbunan menuju Bandara Maleo Morowali di Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya.
Berdasarkan informasi yang beredar, aksi pemalangan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes serta kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali yang dianggap telah menukar guling/menyerahkan lahan tersebut terhadap perusahaan nikel dalam hal ini PT BTIIG.
Baca Juga: Kasatgas Infrastruktur PUPR Temui Gubernur Sulteng
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Kabupaten Morowali Ir. H Rachmansyah Ismail, melalui Kadis PU Rustam Sabalio angkat bicara.
Ditemui di ruang kerjanya Rabu dini hari (12/6/2024), Kadis PU menjelaskan bahwa terjadi aksi pemalangan itu disebabkan adanya miskomunikasi antara pemerintah, masyarakat dan pihak perusahaan.
Menurut Rustam, sapaan akrabnya, masyarakat perlu ketahui bahwa status lahan yang juga berfungsi sebagai akses jalan umum tersebut hingga detik ini berstatus aset daerah.
Untuk itu, tudingan bahwasa pemerintah telah menukar guling aset daerah kepada pihak perusahaan, tidak benar adanya.
"Ini hanya persoalan miskomunikasi saja. Lahan yang berstatus sebagai ruas jalan kabupaten, jalan tani dan irigasi tersebut milik daerah. Tidak sembarang mau menyerahkan atau menukar guling aset daerah, butuh waktu yang lama. Dan kalau tidak mematuhi prosedur yang berlaku, tindakan itu telah melanggar hukum," jelasnya.
Terkait penggunaan fasilitas daerah oleh PT BTIIG saat ini, hal itu kata Rustam, mempunyai dasar atau alasan. Pemkab Morowali memberikan dispensasi kepada perusahaan untuk menggunakan jalan tersebut, karena PT BTIIG telah membantu pemerintah untuk penimbunan perluasan kawasan Bandara Maleo Kabupaten Morowali.
"Perusahaan telah membantu pemerintah untuk melakukan perluasan kawasan bandara kita, makanya diberikan dispensasi oleh pemerintah untuk penggunaan jalan sebagai jalur mengantar material timbunan menuju kawasan Bandara Morowali. Dan jika ditotalkan, bantuan pihak perusahaan untuk perluasan kawasan bandara itu nilainya sangat besar," ungkapnya.
Lebih lanjut Rustam mengatakan, jika kawasan Bandara Maleo Kabupaten Morowali semakin luas maka masyarakat yang tinggal dilingkar Bandara akan mendapatkan manfaatnya.
Baca Juga: KPU Sigi Resmi Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024
"Perlu saya sampaikan dispensasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan ini, bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Karena, jika Bandara kita semakin besar atau luas otomatis kedepannya aktivitas disana juga akan semakin ramai. Dan itu bisa dimanfaatkan masyarakat disana untuk meningkatkan perekonomian," sebutnya.
Senada dengan Rustam, salah satu Anleg DPRD Kabupaten Morowali Aminuddin Awaludin menegaskan anggapan terhadap Pemkab Morowali yang telah menukar guling aset daerah kepada pihak perusahaan, sangat keliru.
"Pemerintah hanya memberikan dispensasi kepada pihak perusahaan untuk penggunaan Aset Daerah itu, bukan diberikan untuk menjadi hak milik perusahaan. Kita harus berfikir objektif saja, tidak perlu ada pemikiran atau gerakan politik,"tegas Anleg dari Dapil 3 ini.