METRO SULTENG-Pemutakhiran data status perkembangan desa Indeks Desa Membagun (IDM) tahun 2024 di Kabupaten Tojo Una Una, saat ini tengah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) di 134 desa yang mendapat pendampingan langsung dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupate Touna yang melibatkan Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Inovasi Daerah (Bapelitbangda) Touna.
Pemuktahiran data IDM tahun 2024 ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016, tentang Indeks Desa Membangun, yang mengatur tentang pendataan Desa.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Touna Rizal Kaniu yang dihubungi Kontributor Metro Sulteng mengatakan bahwa, untuk Kabupaten Touna, IDM tahun 2024 ini akan menunjukkan status desa itu apakah masih tertinggal, berkembang, maju atau menjadi desa mandiri.
IDM tahun 2024, tambah Rizal Kaniu akan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa itu sendiri. Dan hasil pemuktahiran data IDM tahun 2024 ini nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan RKPDes tahun 2025 juga menjadi acuan perencanaan bagi Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.
Dikatakan Rizal Kaniu bahwa, metode pengimputan IDM itu terbagi dua, yaitu pengimputan secara manual berupa pengisian melalui template excel dan pengimputan secara online. Sedangkan untuk tehnik perhitungannya, setiap indikator mempunyai skor dan nilai skor mulai dari 0 sampai dengan 5.
"Untuk perhitungan indeks pada setiap dimensi dilakukan dengan metode skorsing yang kemudian ditransformasikan menjadi sebuah Indeks," kata Rizal yang akrab di sapa Om Lucky ini
Prosedur pemberian score dari setiap indikator, perhitungannya dihasilkan dari rata rata indeks, baik itu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKL) maupun Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) yang dihitung dengan rumus IDM = IKS + IKE + IKL dibagi 3.
"Dari hasil perhitungan pemuktahiran data IDM tahun 2024 ini, nantinya akan dihasilkan status desa di kabupaten Tojo Una Una untuk tahun 2024 ini," tambahnya.
Baca Juga: Presiden Iran Ebrahim Raisi dan Menlu Amirabdollahian Ditemukan Tewas Dalam Kecelakaan Pesawat
Berdasarkan Surat Kadis PMD Nomor: 400.10.1/52/DPMD/2024 tertanggal, 2 April 2025 bahwa pelaksanaan pemuktahiran dan pengimputan data IDM tahun 2024 di 134 desa di Kab. Touna yang didampingi langsung oleh Pendamping Lokal Desa sudah harus selesai diakhir bulan Mei ini.
Dengan dibuktikan adanya Berita Acara IDM tahun 2024 yang ditandatangani bersama
Kepala Desa dan Ketua BPD. Selanjutnya pelaksanaan verifikasi kecamatan yang didampingi oleh Pendamping Desa, selambat-lambatnya minggu pertama bulan Juni 2024.***