pemerintahan

Catat, Hasil SKD CPNS 2024 Hanya Dapat Digunakan Pada Satu Periode Saja, Berikut Penjelasannya!

Kamis, 14 Maret 2024 | 20:51 WIB
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada CPNS 2024 hanya dapat digunakan satu periode saja. (Foto : Istimewa)

METRO SULTENG-Pemerintah berencana akan mengadakan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) sebanyak tiga kali dalam satu tahun.

Namun ada beberapa hal yang harus diketahui pada seleksi CPNS 2024 ini.

Untuk hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada CPNS 2024 ini hanya dapat digunakan satu periode saja, hal itu disampaikan Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (14/03/24).

Baca Juga: Seleksi ASN 2024, Fresh Graduate Diutamakan dan Terget 1 Juta Guru Akan Terpenuhi

Haryomo Dwi Putranto mengatakan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi Pengadaan PNS 1 (satu) Periode berikutnya sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Ia menjelaskan apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” terangnya

Haryomo juga menerangkan bahwa saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh Tenaga non ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN.

“Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1.7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran,” jelasnya.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual Karyawan Dilingkugan Perusahaan, PT BTTIG di Morowali Bentuk Satgas PPKS

Selain itu, Haryomo juga menyampaikan tentang jenis pengadaan CASN tahun ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK.

“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” pungkasnya.***

Tags

Terkini