pemerintahan

BPD Desak Inspektorat Banggai Lakukan Pensus Terhadap Pemdes Awu

Rabu, 13 Maret 2024 | 23:21 WIB
BPD Awu meminta kepada Inspektorat untuk melakukan Pensus kegiatan tahun anggaran 2022 dan 2023

METRO sulteng - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Awu Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, meminta Inspektorat setempat dapat mengusut tuntas sejumlah permasalah yang ada di Desa Awu.

Permintaan tersebut sebagaimana dalam surat yang dilayangkan BPD Awu kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai, bernomor O4/BPD - AWU/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024, perihat pemeriksaan khusus (Pensus).

Isi surat tersebut menyebutkan adanya pengaduan masyarakat Desa Awu serta berdasarkan hasil pengawasan BPD yang mana dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa bersangkutan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Dimana terindikasi dalam pengelolaan anggaran ditemukan adanya dugaan penyusupan dan kegiatan yang fiktif diantaranya, pembangunan pintu gerbang Desa Awu tahun anggaran 2022, yang mana tidak dilengkapi dengan dokumen RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan tidak ada dalam dokumen Musyawarah Desa (Musdes).

Selain itu, kegiatan bimtek hewani nabati, pengadaan perahu nelayan dan sebagainya, serta pengisian kekosongan komposisi perangkat desa yang tidak pernah dilaksanakan penjaringan oleh Kepala Desa Awu selama 3 tahun lebih. Dimana hal ini sangat merugikan masyarakat.

Dengan adanya kondisi yang demikian, hal ini menunjukkan bahwa Kepala Desa Awu, Udin Lumuan tidak dapat melakukan tata kelola pemerintahan yang partisifatif, akuntabel dan tranparan termasuk pengelolaan anggaran dana desa  untuk kesejahteraan masyarakat.

Sehingga untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan anggaran dana desa sudah sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, maka BPD Awu meminta untuk dilakukan Pensus untuk kegiatan tahun anggaran 2022 dan 2023.

Demikian isi surat tersebut yang ditandatangani Ketua BPD Awu, Roy Yalume dan ditembuskan kepada Bupati Banggai (sebagai laporan), Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa (DPMD) dan Camat Luwuk Utara.

Sementara itu, Ketua BPD Roy Yalume mengaku pihaknya saat ini menunggu Pensus yang akan dilakukan oleh Inspektorat Banggai.

“Surat permintaan Pensus kami layangkan pada 19 Februari 2024 lalu, ke Inspektorat Banggai. Namun sampai saat ini Inspektorat belum turun ke Awu. Makanya kami berharap Inspektorat segera melakukan Pensus sebelum masuk bulan April,” ungkap Roy dalam via telepon WhatsApp, Rabu (13/3/2024) malam. ***

Tags

Terkini