METRO SULTENG- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian Golongan C PT Putra Sejahtera Menbangun (PSM) yang berada di batas Desa Emea dan Ungkaya mendapat surat teguran pemberhentian aktivitas dari Cabang Dinas (CABDIS) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah lll Kabupaten Morowali.
Menurut Kepala Cabang Dinas ESDM Morowali Mohammad Suwardi, pemberian surat ini dikarenakan adanya informasi bahwa PT PSM telah melakukan kegiatan usaha pertambangan pada bulan januari tahun ini.
Baca Juga: PT GNI Komitmen soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja
"Sebelumnya pihak Inspektur Tambang (IT) telah melakukanan pemeriksaan,namun saya dengar lagi informasi bahwa ada kegiatan makanya saya hentikan,"ujar Suwardi saat ditemui diruanganya, Jumat (26/1/24).
Sementara itu, dilansir dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sesuai regulasi pasal 7 ayat 1 peraturan Kementrian ESDM RI Nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan,penyampaian dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa pemegang IUP tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP) dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dalam hal:
1. Tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan OP.
Baca Juga: Rancangan Perda Kepemudaan dan Keolahragaan di Sulawesi Tengah Dikebut
2. Belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan eksplorasi atau RKAB tahap OP.
Berdasarkan hal itu, Cabdis ESDM wilayah lll Kabupaten Morowali melayangkan surat perintah untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan PT PSM sebelum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihak pemilik IUP PT PSM diminta untuk segera menyusun RKAB dan menyampaikan ke gubernur melalui Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.***