pemerintahan

Terima LHP dari BPK RI, Gubernur Sulteng: Tindaklanjut LHP Selambat-lambatnya 60 Hari!

Jumat, 19 Januari 2024 | 08:34 WIB
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (kanan), Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin (kiri) bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, saat menerima LHP dari BPK RI, Rabu 17 Januari 2024. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Gubernur Sulawesi Tengah, H.Rusdy Mastura menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu semester II tahun 2023, dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima laporan bertempat di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof Moh Yamin, Palu, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Internal Biro Hukum Pemprov Sulteng Tandatangani Perjanjian Kinerja 2024

Pada kesempatan itu, Gubernur H.Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajarannya, yang telah melaksanakan pemeriksaan atas kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Menurutnya, penyerahan laporan tersebut kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 17 ayat (4), (5) dan (6), yang mana BPK menyerahkan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu kepada kepala daerah dan DPRD provinsi/kabupaten/kota se-Sulteng.

Kata Gubernur Rusdy Mastura, laporan hasil pemeriksaan itu tentunya menjadi petunjuk bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pencapaian kinerja yang lebih baik lagi di masa depan.

"Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah juga menyadari bahwa upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah. Diperlukan sinergi antara BPK-RI, DPRD dan pemerintah daerah," kata Cudy, sapaan akrab Gubernur Sulteng.

Baca Juga: Gempa Mengguncang Sulawesi Tengah berada di Tojo Una Una Berkekuatan Magnitudo 5,4, Ini Hinbauan BMKG

Foto bersama para kepala daerah di Provinsi Sulteng dengan pimpinan BPK RI Perwakilan Sulteng.
Berkaitan dengan rekomendasi BPK-RI dalam laporan hasil pemeriksaan dimaksud, Gubernur Rusdy Mastura menegaskan agar seluruh kepala daerah bersama sekretaris daerah dan seluruh kepala perangkat daerah, segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK-RI.

"Tindaklanjut dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," pinta gubernur.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin menyampaikan bahwa DPRD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang pengawasan, anggaran dan legislasi, akan senantiasa berupaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

“Alhamdulillah, 7 tahun terakhir ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mampu memperoleh penilaian atau opini dari BPK RI dengan kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebutnya.

Baca Juga: Teknologi Budidaya Udang ala Ekuador, Telah Diujicobakan di Kabupaten Parigi Moutong Sulteng

Ia pun berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali memperoleh penilaian terbaik dari BPK RI, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melihat kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selama ini, kami pandang sangat memuaskan,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini