pemerintahan

Dua Opsi untuk Tingkatkan Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan di Sulteng, Apa Saja?

Kamis, 14 Desember 2023 | 07:43 WIB
Kegiatan FGD yang membahas Dana Bagi Hasil sektor pertambangan di Sulawesi Tengah. (Foto: Biro Adpim).

METRO SULTENG - Gubernur Sulawesi Tengah, diwakili oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto, didampingi Kepala Biro Perekonomian Yuniarto Pasaman, dan Tim Akademisi Universitas Tadulako, Bunga Elim Somba, membuka Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Polibu Kantor Gubernur Sulteng pada Rabu, 13 Desember 2023.

FGD ini mengangkat tema strategi peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan.

Baca Juga: Di Rakorda BAZNAS, Wagub Sulteng Dorong Solusi Efektif Atasi Stunting

Membaca sambutan Gubernur Sulteng, Asisten II Rudy Dewanto menyatakan bahwa sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi daerah.

"Sumber daya alam adalah kekayaan bersama yang harus dijaga dengan bijaksana agar memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Gubernur dalam sambutannya yang dibaca Asisten II. 

Lebih lanjut dikatakan, peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Saya memberikan apresiasi atas terlaksananya FGD ini. Semoga menjadi wadah untuk mendiskusikan ide-ide inovatif dan strategi terbaik dalam meningkatkan Dana Bagi Hasil dari sektor pertambangan," ujarnya.

Sementara itu, tim akademisi Universitas Tadulako, Bunga Elim Somba menyampaikan dua opsi observasi sementara untuk peningkatan DBH, yaitu secara langsung dan tidak langsung.

Baca Juga: Mapolda Sulteng Jadi Saksi Sinergitas TNI-Polri di Bumi Tadulako

Observasi DBH secara langsung, dapat berupa memaksimalkan PPh perusahaan, peningkatan pengawasan pemasukan DBH, dan mendapatkan data valid besaran sumber DBH.

"Maksimalkan pendapatan royalti dari produk pengolahan dan pemurnian serta pendapatan dari Domestic Market Obligation (DMO) fee," kata Elim. 

Sementara observasi peningkatan DBH secara tidak langsung melalui implementasi mekanisme PI-10 persen, kedua mengambil peluang dalam divestasi PT Vale, dan yang ketiga implementasi Pergub Sulteng nomor 38 tahun 2019. ***

Tags

Terkini