pemerintahan

Fitur Baru SIASN, Mola BKN dan Helpdesk BKN Kini Bisa Dimanfaatkan ASN Hingga Masyarakat Umum

Jumat, 24 November 2023 | 19:18 WIB
Fitur baru SIASN, yakni Mola BKN dan Helpdesk BKN tidak hanya untuk ASN, tapi bisa juga diakses masyarakat umum (foto : dok. BKN)

METRO Sulteng - Sistem informasi layanan Aparatur Sipil Negara (SIASN) kini hadir dengan dua fitur baru.

Fitur baru SIASN ini tidak hanya dapat diakses untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyakarat umum.

Kedua fitur teranyar SIASN itu disebut dengan Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara atau Mola BKN dan Helpdesk BKN.

Pada fitur tools monitoring dapat diakses secara mandiri melalui akun MySAPK yang dimiliki oleh setiap ASN.

Kedua fitur tersebut dapat dimanfaatkan sebagai alternatif untuk mengajukan pertanyaan atau memantau update layanan kepegawaiannya.

Tidak hanya itu saja, kedua fitur tersebut juga dapat dimanfaatkan dengan tujuan yang berbeda.

Fitur Mola BKN dapat digunakan untuk menerima notifikasi progres usulan layanan melalui notifikasi pesan WhatsApp. ASN juga dapat mencari tahu informasi produk layanan kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, mutasi atau pindah instansi, sampai dengan pemberhentian.

Selain Mola BKN, ASN juga dapat memanfaatkan fitur Helpdesk BKN dengan login menggunakan akun MySAPK untuk mengajukan permasalahan atau kendala atas layanan kepegawaiannya melalui pengajuan tiket yang dapat dipantau secara berkala.

Lebih menariknya, akses layanan BKN tersebut dapat juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum melalui Helpdesk BKN.

Namun, sebelum menggunakan layanan Helpdesk BKN, masyarakat yang ingin mengajukan pertanyaan terkait informasi umum kepegawaian dapat melakukan registrasi terlebih dahulu dengan cara membuat akun di Helpdesk BKN, nantinya masyarakat akan mendapatkan nomor tiket atas pertanyaannya.

Selanjutnya masyarakat tinggal mengecek jawaban atas tiket pertanyaan yang diajukan secara berkala.

Saat launching fitur terbaru SIASN pada 27 Oktober lalu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa fitur-fitur baru tersebut merupakan bagian dari realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian yang sudah dilakukan sejak tahun 2022, mulai dari pemangkasan layanan pengusulan NIP, kenaikan pangkat, status dan kedudukan kepegawaian, sampai dengan layanan pensiun.

"Dengan begitu, setiap instansi sebagai pengelola kepegawaian ASN di wilayah kerja masing-masing turut dipermudah dalam menyampaikan update proses kepegawaian yang dilakukan, dan ASN dapat memantau proses layanan kepegawaian di masing-masing instansi," katanya, dikutib Jumat (24/11/2023).

Tidak hanya sampai disitu saja, BKN juga mempermudah instansi dengan menyediakan format Surat Keputusan atau SK yang penerbitan dan penyerahannya menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk disampaikan kepada pegawai ASN-nya.

Melalui kemudahan dan fitur-fitur tersebut, layanan BKN tidak hanya menjangkau kemudahan bagi ASN secara individu, tetapi juga instansi selaku pengelola kepegawaian, hingga masyarakat luas secara umum.

Halaman:

Tags

Terkini