pemerintahan

Pembahasan Raperda APBD Bangkep 2024 Terancam Molor

Jumat, 17 November 2023 | 12:09 WIB
Ketua Komisi I DPRD Bangkep, Irwanto I.T Bua, SH (kiri). Kantor DPRD Bangkep (kanan)

METRO Sulteng - Sampai dengan pertengahan November 2023, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2024, belum juga diserahkan Pemda ke pihak DPRD Bangkep untuk dilakukan penelitian dan pencermatan serta akan dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan demikian, pembahasan Raperda APBD Bangkep tahun 2024 terancam molor.

Ketua Komisi I DPRD Bangkep, Irwanto I.T Bua, SH mengatakan, sesuai dengan tahapan waktu dalam UU 23 tahun 2014, pengesahan Perda APBD itu paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran ditahun berjalan.

“Itu artinya, tanggal 30 November ini batas akhirnya,” ungkapnya, Kamis (16/11/2023) kemarin.

Padahal, kata Irwan sapaan akrabnya, Raperda APBD tersebut harusnya diserahkan lebih awal agar supaya segera dicermati dan dibahas secara bersama di DPRD sebelum ditetapkan sebagai Perda APBD.

Namun hingga pertengahan bulan November ini, Bupati Bangkep belum ada tanda-tanda akan menyerahkan dokumen Raperda APBD tahun 2024 ke DPRD Bangkep. 

Jika terjadi keterlambatan penetapan Perda APBD maka konsekuensinya, sambung Irwan, Gubernur Sulawesi Tengah atas nama Pemerintah Pusat dapat menolak APBD Bangkep tahun 2024. Selanjutnya, Pemda Bangkep akan diberikan sanksi berupa pemotongan anggaran Insentif Daerah, serta akan adanya sanksi bagi kepala daerah dan DPRD berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan.

“Ini tergantung di pihak mana yang menyebabkan keterlambatan. Jika keterlambatan ada di Bupati yang telat menyerahkan dokumen Rancangan Perda APBD, maka yang diberikan sanksi adalah Bupati. Sebaliknya, jika keterlambatan itu disebabkan oleh proses pembahasan di DPRD, maka sanksinya akan dikenakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,” terang Irwan. *(dl/ec)

Tags

Terkini