METRO Sulteng - Mewakili Bupati Banggai, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Judi Ammy Amisudin, SH, MH secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penguatan Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Banggai tahun 2023.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, bertempat di Hotel Swiss-Belinn Luwuk, Senin (6/11/2023).
Judi Ammy Amisudin saat membacakan sambutan Bupati Banggai, menyampaikan kehadiran Timpora merupakan upaya untuk memastikan Kabupaten Banggai dapat mengantisipasi dan bertindak cepat, tepat dan efisien dalam menghadapi perkembangan situasi yang melibatkan orang asing.
"Dengan kehadiran Timpora, kita akan lebih mampu mengantisipasi dan bertindak cepat, tepat, dan efisien dalam menghadapi perkembangan situasi yang melibatkan orang asing di wilayah Kabupaten Banggai. Keberadaan Timpora adalah langkah strategis untuk memastikan stabilitas dan keamanan di daerah kita," ujar Judi seperti dikutib dari DKISP Banggai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Octaveri, S.Kom, MA dalam sambutannya, berharap melalui rapat koordinasi ini, seluruh anggota Timpora dapat memiliki persepsi yang seragam dalam menjalankan tugas.
“Semoga dengan rapat koordinasi dan penguatan ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai Tim Pengawasan Orang Asing. Dengan demikian, maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” harap Octaveri.
Usai dibuka, kegiatan berlanjut pada pemaparan materi Timpora. Nantinya materi tersebut akan diskusikan oleh semua peserta untuk menghasilkan rekomendasi.
Untuk diketahui, Timpora di Kabupaten Banggai punya peran penting sebagai sumber informasi dan data dalam pengambilan keputusan mengenai tamu asing, dan orang asing yang datang ke Kabupaten Banggai.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai nomor: W.24.IMI.IMI.2-3472.GR.03.06 TAHUN 2023, Anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Banggai berjumlah 30 instansi pemerintah/daerah.
Langkah-langkah yang dilakukan yakni, verifikasi dokumen, tindakan lapangan dan bekerjasama dengan instansi terkait. Hal ini merupakan bagian integral dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan di wilayah Kabupaten Banggai.
Dimana Rakor Timpora 2023 adalah bukti komitmen Kabupaten Banggai dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. ***