METRO SULTENG - Pemerintah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, akan merubah status perusahaan daerah (Perusda) PT. Banggai Energi Utama menjadi perusahaan perseroan daerah.
Perubahan satatus tersebut tengah dibahas didalam rapat paripurna bersama DPRD Banggai, yang digelar Rabu (1/11/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Batia Sisilia Hadjar dan Samsulbahri Mang, serta Sekdakab Banggai Abdullah Ali, dan sejumlah pimpinan OPD.
Bupati Banggai, H. Amirudin menjelaskan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 139 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, diperlukan penyesuaian perubahan badan hukum perusahaan daerah.
“Karena itu, perlu segera membentuk rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama,” ungkap Bupati Amirudin.
Revisi Perda ini dimaksud untuk meningkatkan potensi energi dan sumber daya mineral.
"Tujuan perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama yakni, pertama, memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral," katanya.
Kedua, untuk mengembangkan investasi di bidang energi dan sumber daya mineral yang berwawasan lingkungan.
Tujuan lainnya yaitu, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan menggerakkan perekonomian daerah, serta menerima hak keikutsertaan dalam pengelolaan hulu migas (participating interest) sebesar 10 persen.
Sehingganya peraturan tersebut, kata Bupati, sudah selayaknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar taat asas, sehingga pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi.
Peralihan status badan hukum tersebut, mencakup kepemilikan atas aset, dan atau hubungan hukum yang terjadi atas nama perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama.
"Rancangan peraturan ini telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah," terang Bupati Amirudin.
Hasilnya, terdapat perbaikan judul dari perubahan atas Perda nomor 21 tahun 2007 tentang pembentukan dan pendirian PT. Banggai Energi Utama menjadi perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama.
Untuk diketahui, PT. Banggai Energi Utama berdiri sejak 2007 berdasarkan Perda Kabupaten Banggai nomor 21 tahun 2007. ***