pemerintahan

Terkait Izin Gereja Lahairoy Desa Sirom, Kemenag Banggai Menunggu Rekomendasi FKUB

Minggu, 15 Oktober 2023 | 14:36 WIB
Kasubbag TU Kankemenag Banggai, Zulfan Kadim, S.Ag

METRO SULTENG – Hingga saat ini baik Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama belum mengeluarkan rekomendasi terkait izin kegiatan Gereja Lahairoy Desa Sirom, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banggai, Zulfan Kadim, S.Ag menjelaskan, berdasarkan verifikasi faktual (Verfak) sebagai salah satu syarat khusus untuk mendirikan rumah ibadah sebagaimana perintah Bupati Banggai H. Amirudin pada Agustus 2023 lalu, apa yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, itu sudah terpenuhi.

Hanya saja, rencana pendirian rumah ibadah ini memicu konflik antara yang setuju dan tidak setuju. Hal ini dinilai akan menimbulkan gangguan Kantibmas. Sehingganya Kementerian Agama dan FKUB belum mengeluarkan rekomendasi.

“Kalau merujuk PBM dua Menteri, sudah terpenuhi. Tetapi karena ada gesekan-gesekan yang terjadi dibawah, itu nggak boleh dipaksakan juga,” ujar Kasubbag TU Kemenag Banggai, Zulfan Kadim pada media ini, Jumat (13/10/2023).    

Ia menerangkan, izin mendirikan rumah ibadah memang perlu memenuhi beberapa persyaratan penting sebagaimana diatur dalam PBM dua Menteri, termasuk harus penuhi syarat dukungan masyarakat sebanyak 60 orang, dan 90 orang pengguna rumah ibadah.

Namun, walau secara faktual prasyarat-prasyarat yang diperlukan itu sudah sesuai keputusan dua Menteri, tetapi perlu juga dilihat dari kondisi masyarakat di wilayah setempat, apa bisa menerima tempat ibadah itu atau tidak.

“Apabila ada terjadi gesekan, tentu tidak boleh dipaksakan. Olehnya, pemerintah berkewajiban untuk mencarikan solusinya atau dipindah ke tempat lain,” sebutnya.

Diakui Zulfan, jika dilihat dari prasyaratnya, dokumen yang diajukan sangat memenuhi syarat. “Saat kita melakukan verifikasi factual, dukungan masyarakat setempat sebanyak 60 orang itu, sudah oke. Hanya saja, yang bermasalah 90 orang pengguna rumah ibadah yang tidak setuju. Nah, sebenarnya kalau berbicara pengguna rumah ibadah, maka cakupannya luas. Jadi, kalau tidak mencukupi di desa itu bisa ambil dari tempat lain. Misalnya, di Sirom tidak cukup. Itu bisa diambil dari di desa lain dengan catatan bahwa jemaat itu tidak berada di gereja yang ada di tempat itu. Dan mereka mau pindah menjadi jemaat gereja ditempat itu,” jelas Zulfan.

Bahkan didalam keputusan bersama dua Menteri, apabila pengguna rumah ibadah tidak cukup di kecamatan itu, bisa diambil di kecamatan lain. Bahkan bisa masuk ke wilayah kabupaten.

Akan tetapi persyaratan untuk mendirikan rumah tempat ibadah itu harus ada dua rekomendasi sebagai prasyarat untuk keluarnya izin pembangunan. Rekomendasi tersebut yakni, dari FKUB dan Kementerian Agama.

Sementara, terkait izin rumah ibadah mandiri Lahairoy Desa Sirom, menurut Zulfan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari FKUB.  

“Untuk Kementerian Agama sendiri, menunggu rekomedasi dari FKUB. Kalau FKUB sudah mengeluarkan rekomendasi, kami juga akan mengeluarkan rekomendasi. Tetapi sampai dengan saat ini, rekomendasi dari FKUB belum terbit. Sehingganya, Kementerian Agama belum bisa mengeluarkan rekomendasi. Namun saya berharap masyarakat dapat menjaga kerukunan dan kedamaian,” ujarnya. ***

Tags

Terkini