Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa dalam pengisian jabatan rotasi, mutasi, Pj Bupati Morowali telah melantik dan mengambil sumpah 3 Kepala Dinas dan 8 pejabat administator, tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksudkan tanpa mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI. ***