pemerintahan

Unjukrasa Permasalahkan PT ANA, Pemprov Ajak Masyarakat Bicarakan Baik-baik

Sabtu, 30 September 2023 | 08:28 WIB
Ridha Saleh (kanan) saat bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.

METRO SULTENG - Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah yang memediasi klaim lahan yang dikelola PT Agro Nusa Abadi di Kabupaten Morowali Utara, angkat bicara terkait pelepasan lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Kepada rekan-rekan yang melakukan pendampingan masyarakat, Ridha Saleh selaku koordinator Tim Pemprov Sulteng yang memediasi klaim lahan PT ANA, meminta pihak-pihak terkait tidak ceroboh membuat pernyataan di publik. Karena pernyataan itu ada konsekuensi hukumnya.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Putuskan Lepas Lahan PT ANA seluas 941 Ha

Menurut Ridha Saleh, keputusan pelepasan lahan seluas 941 hektar sudah sesuai kesepakatan hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya. Dan proses mediasi berlangsung hingga beberapa kali.

"Yang memasukan hasil verifikasi lahan itu hanya dua desa (Bunta dan Bungintimbe). Itulah yang bisa dilepaskan. Kalau seandainya mereka (desa lain) juga sampaikan hasil verifikasi lahan yang minta dilepaskan, saya kira tidak ada masalah," ujar Ridha Saleh yang akrab disapa Edang dihubungi Jumat (29/9/2023) sore.

Kalau sekarang ini tiba-tiba bilang pelepasan lahan 941 hektar tidak aspiratif, Edang sangat menyayangkan pernyataan itu. Sebab, proses mediasi selama ini dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

Baca Juga: Meriahkan Hari Buruh, Ratusan Karyawan PT ANA-PT SJA 1 Gelar Jalan Santai

"Ini bukan kesalahan dari pemda. Ini adalah boleh dibilang kelalaian tim dari desanya masing-masing. Desa-desa itu saat mediasi sebelumnya, kan diminta segera memasukan hasil verifikasi lahannya. Dan sampai pada hasil mediasi terakhir, mereka tidak memasukan," ungkap Edang.

Hasil verifikasi lahan yang diminta Tim Pemprov adalah verifikasi yang merujuk pada hasil verifikasi tahun 2016. Karena Desa Bunta dan Desa Bungintimbe memenuhi itu, makanya lahan yang dilepaskan hanya di desa mereka.

Baca Juga: Ridha Saleh Minta Klaimer Bangun Komunikasi, Stop Ambil Buah Sawit PT ANA

"Rujukannya verifikasi tahun 2016. Karena tahun itu sudah dilakukan verifikasi awal," ujar mantan Wakil Ketua Komnas HAM ini.

Proses pelepasan lahan 941 hektar di dua desa (Bunta dan Bungintimbe), saat ini sudah memasuki tahapan re-verifikasi dan re-validasi. Sudah bicara subjek, bukan lagi bicara objek.

Apakah lahan yang akan dilepaskan sesuai bukti kepemilikan warga tersebut atau tidak. Karena bukti kepemilikan dicros-chek, akan dicocokkan. Dan melibatkan beberapa pihak antara lain kejaksaan, kepolisian dan BPN. Inilah tujuan dari proses re-verifikasi dan re-validasi lahan 941 hektar.

"Lahan 941 hektar yang akan dilepaskan, tahapannya sudah lebih teknis. Yaitu re-verifikasi dan re-validasi. Sudah tentang subjeknya. Karena objeknya sudah clear. Segmennya sudah bicara siapa warga yang berhak atas lahan 941 hektar," jelas Edang.

Olehnya itu, ia meminta kepada rekan-rekan yang saat ini melakukan advokasi, termasuk mengadvokasi aspirasi desa-desa lainnya, harus melihat secara cermat. Karena pendampingan yang dilakukan tidak dari awal.

Halaman:

Tags

Terkini