METRO SULTENG-Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una Una, Sulteng, bersama pemerintah daerah membahas tiga agenda yang dilaksanakan di gedung DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Mahmud Lahay.
Pelaksanaan sidang paripurna, digelar pada Kamis malam. Dari tiga pembahasan ini, salah satunya Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Touna Tahun 2024.
Baca Juga: KPPD PAN Tojo Una Una Dorong Calegnya Menang Disemua Dapil
Di mimbar sidang utama, Sekda Touna Sovianur Kure mengatakan, undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, telah diubah dengan undang-undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pangganti undang-undang no 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Juga telah menegaskan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah yang disusun oleh DPRD dan kepalah daerah, untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas serta ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Baca Juga: Inilah Jam Tangan Omega Seamaster Aqua Terra GMT Versi Emas Merah, Baja Tahan Karat
Penyusunan program pembentukan peraturan daerah didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi 2 rancangan pembangunan daerah, 3 penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan 4 aspirasi masyarakat.
Dalam rancangan program, pemerintah daerah mengusulkan 4 rancangan peraturan daerah yaitu rancangan peraturan daerah rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, tentang perubahan bentuk hukum pendirian perusahaan daerah manjadi perusahaan umum daerah touna dan rancangan perubahan tentang perubahan.
Bentuk hukum perusahaan daerah air minum UE TANAH menjadi perusahaan umum daerah air minum UE TANAH Touna.
Tiga peraturan daerah yang diusulkan DPRD yaitu rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis ,penyelenggaraan pelestarian kebudayaan daerah touna dan penyelenggaraan pendidikan berbasis agama dan budaya.
Serta ada tiga rancangan peraturan daerah yang bersifat komulatif terbuka atau di luar program pembentukan peraturan daerah yaitu pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, perubahan anggaran 2024 dan tentang APBD tahun anggaran 2025.
Baca Juga: PT GNI Peduli Pendidikan, Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan dan Pesantren
Untuk selanjutnya akan dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD serta ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah kabupaten Tojo Una Una tahun 2024.
"Saya berpesan kepada perangkat daerah pengusul agar benar-benar serius dalam mempersiapkan penyusunan rancangan peraturan daerah, melakukan kordinasi dan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga ini dapat tercapai dan tidak berhenti pada penetapan program semata," tandasnya.***