METRO SULTENG – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulteng Tahun 2023-2042.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Estrella Luwuk, Kecamatan Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (6/9/2023).
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Faidul Keteng mengatakan Perda tersebut ditetapkan pada 11 Juli 2023. Perda ini merupakan hasil revisi dari dua Perda sebelumnya yakni, Perda nomor 8 tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Sulteng, serta Perda nomor 10 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Sulteng.
“Perda terbaru ini telah mengintegrasikan muatan pengaturan ruang pesisir, sehingga pengaturan ruang darat dan laut telah terpadu dalam satu Perda,” sebut Faidul Keteng.
Pada kesempatan itu, Bupati Banggai H. Amirudin saat membuka sosialisasi tersebut menyampaikan, Perda terbaru ini ikut memberi dampak bagi arah perencanaan dan dinamika pembangunan serta mempengaruhi beberapa muatan dari RTRW Kabupaten Banggai.
“Terkait penataan ruang, sampai saat ini Kabupaten Banggai masih berpedoman pada Perda nomor 10 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banggai,” kata Bupati.
Dalam kurun 11 tahun usia Perda tersebut, Pemkab Banggai telah berupaya menegakkan dan mempedomani seluruh kebijakan rencana dan program pembangunan agar tetap berada dalam koridor rencana tata ruang.
Namun, pesatnya perkembangan pada sektor pembangunan, ikut menurunkan kualitas lingkungan dan cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan yang disebabkan oleh meningkatnya intensitas kebutuhan ruang.
“Mudah-mudahan dengan disosialisasikannya Perda ini, kita dapat menyesuaikan dengan rencana-rencana kerja. Apalagi, kemarin kita sudah menetapkan 2 RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yakni, RDTR Perkotaan, dan RDTR Kawasan Industri. Tapi karena begitu pesatnya investor yang masuk untuk melakukan pengembangan di Kabupaten Banggai, maka perlu adanya beberapa perluasan dan perubahan,” ungkap Bupati.
Kata Bupati, dari empat kluster perwilayahan yang ditetapkan yakni, kluster perkotaan, agropolitan, industri serta wisata bahari dan perikanan, Kabupaten Banggai berbagi kluster bersama dengan kabupaten tetangga yaitu, kluster industri bersama Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, serta kluster wisata bahari dan perikanan bersama Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
“Kami berharap, dengan adanya perda ini dapat mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah “Banggai Bersaudara” (Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut) melalui pengembangan potensi sumber daya alam, manusia dan potensi kearifan lokal,” sebut Bupati Amirudin.
Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2023 ini, turut dihadiri perwakilan dari Pemkab Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. ***