pemerintahan

Daftar CPNS 2023 Dimulai Pertengahan September, Siapkan Berkas dan Syarat Berikut Ini

Senin, 4 September 2023 | 18:10 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS

METRO SULTENG-Kabar gembira untuk kamu yang ingin bekerja sebagai CPNS atau PPPK. Saat ini, pemerintah akan membuka seleksi penerimaan CPNS dan PPPK pada pertengahan September 2023, baik CPNS Daerah maupun Pusat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan imbauan penting kepada calon pelamar agar mereka dapat mengikuti proses seleksi dengan sukses.

Sebelum mendaftar, calon pelamar perlu memahami syarat pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Kemenkes Buka Penerimaan PPPK 2023 Untuk 169.094 Orang, Berikut Formasi Yang Dibutuhkan dan Syaratnya

Calon CPNS harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK.

Setiap jabatan mungkin memiliki persyaratan khusus, jadi pastikan untuk memilih dengan bijak.
Persyaratan Daftar CPNS 2023

Calon pelamar disarankan untuk aktif mencari informasi terkait seleksi CASN melalui laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait.

Berikut beberapa persyaratan untuk daftar CPNS 2023 secara umum.

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Ini adalah syarat dasar yang harus dipenuhi.

2. Usia: Peserta CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Pastikan untuk memenuhi batasan usia yang ditentukan.

3. Rekam Jejak Hukum: Calon pelamar tidak boleh memiliki rekam jejak hukum yang melibatkan pidana penjara. Ini merupakan syarat yang ketat untuk menjaga integritas CPNS.

Baca Juga: 13 Tahun Berkelana di Sigi, Kini Iskandar Nongtji Kembali Berkarir di Provinsi

4. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Peserta tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau kepolisian. Hal ini menunjukkan kedisiplinan yang diperlukan dalam karir pemerintahan.

5. Tidak Berstatus Sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Sejenisnya: Peserta CPNS tidak boleh memiliki status sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau posisi sejenisnya pada saat mendaftar. Ini untuk memastikan bahwa peluang seleksi tetap terbuka bagi semua.

6. Kualifikasi Pendidikan: Peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. Pastikan Anda memenuhi syarat pendidikan yang dibutuhkan.

Halaman:

Tags

Terkini