Menteri Desa dan Gubernur Sulteng Luncurkan Gerakan Nasional KMP dari Desa

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 22:20 WIB
Kegiatan peluncuran Koperasi Merah Putih yang dihadiri Menteri Desa PDTT dan Wamen Desa PDTT bertempat di Kota Palu, Sulteng, Kamis 22 Mei 2025. (Foto: IST).
Kegiatan peluncuran Koperasi Merah Putih yang dihadiri Menteri Desa PDTT dan Wamen Desa PDTT bertempat di Kota Palu, Sulteng, Kamis 22 Mei 2025. (Foto: IST).

METRO SULTENG – Pemerintah pusat dan Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui peluncuran Program Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) RI, Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri PDTT Ahmad Riza Patria, bersama Gubernur Sulteng, Anwar Hafid di Gedung Gelora Bumi Kaktus, Palu, Kamis (22/5/2025).

Acara ini dihadiri lebih dari 5.000 kepala desa, lurah, camat, serta pemangku kepentingan desa dari seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Baca Juga: BPJN Sulteng Salut Ketegasan Gubernur Anwar Hafid Jaga Jalan Nasional di Wilayah Tambang

Kehadiran sejumlah tokoh nasional dari lintas kementerian menunjukkan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan gerakan pemberdayaan desa secara nasional.

Menteri PDTT Yandri menekankan, Koperasi Merah Putih atau KMP, adalah instrumen strategis untuk membangun kemandirian ekonomi desa.

Ia menyampaikan, program ini merupakan amanah Presiden RI agar dana negara dapat dikelola langsung oleh masyarakat desa, bukan oleh segelintir pihak.

"Koperasi Merah Putih bukan sekadar program bantuan, tapi gerakan besar membangun kekuatan ekonomi dari akar rumput," tegasnya.

Ia juga menargetkan seluruh koperasi desa segera terbentuk dan disahkan melalui akta notaris paling lambat akhir Mei 2025.

Baca Juga: Warga Transmigrasi Desa Kancuu Datangi Kantor Bupati Poso, Tuntut Realisasi Janji

Dana desa dapat digunakan untuk membiayai pembuatan akta notaris maksimal Rp2,5 juta, sesuai ketentuan penggunaan maksimal 3% dari anggaran.

Setelahnya, koperasi harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh legalitas hukum.

Gubernur Anwar Hafid dalam menyampaikan bahwa koperasi akan menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan di Sulteng.

Ia menyoroti persoalan nelayan lokal yang kalah bersaing dengan nelayan dari luar daerah, serta pentingnya mengembalikan kedaulatan ekonomi kepada masyarakat.

Bahkan, Menteri PDTT mendorong kepala desa untuk membangun pemerintahan desa yang religius, gotong royong, bersih, dan berpihak pada rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X