UPP Kelas III Ampana Sosialisasikan SK Dua Dirjen dan Satu Deputi

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 09:26 WIB

METRO SULTENG- Demi mewujudkan layanan yang optimal, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Ampana menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan peraturan tenaga kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Green Pink pada Rabu, 31 Juli 2024.

Hasfar, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan saat menyampaikan sambutannya mengatakan, kegiatan kali ini adalah untuk mensosialisasikan Surat Keputusan (SK) dua Dirjen dan satu Deputi.

Baca Juga: Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir Bawa PAD Sulteng Catatkan Sejarah, Hamdin: Bersyukur Punya Pemimpin Seperti Ini

SK bersama ini, kata dia, diterbitkan sejak tahun 2011 yang lalu, namun diakuinya bahwa baru saat ini pihaknya berkesempatan untuk mensosialisasikannya, hal ini dikarenakan bahwa aturan tidak serta merta dilaksanakan, namun kata dia masih melihat status dan kondisi kearifan lokal daerah itu.

Hasfar menyebut, sudah 90 persen Pelabuhan diseluruh Indonesia telah mengoperasikan aplikasi SK bersama tersebut, selain itu ia juga mengatakan, penting untuk diketahui, bahwa SK bersama ini yang menjadi landasan dan dasar hukum para buruh bekerja di dalam Pelabuhan.

Olehnya itu, ia menegaskan, kegiatan ini hanya untuk mensosialisasikan aturan, dimohon kita semua untuk tidak keluar dari konteks, pinta Hasfar.

Baca Juga: Ahmad Ali Diyakini Bisa Bangkitkan Pariwisata Sigi, Termasuk Permandian Porame

Kegiatan itu, selain dipandu oleh empat pemateri yaitu Kepala Dinas Perindakob, Sekertaris Dinas Nakertrans, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup dan pihak BPJS ketenaga kerjaan, juga di hadiri seluruh PKBM se-Kabupaten Tojo Una Una, Polres, Danpos AL, para Buruh, Tokoh Agama, serta sejumlah tamu undangan lainnya.*** (SAM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X