Kontroversi Pelantikan 22 Maret di Kabupaten Poso, Masyarakat Ajukan Permohonan Informasi

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 12:32 WIB
Reza Salim, salah seorang warga Kabupaten Poso, Sulteng, mengajukan permohonan informasi terkait pelantikan pejabat di Poso tanggal 22 Maret 2024. Jika tidak diberikan, ia akan melanjutkan ke sengketa informasi publik. (Foto: Ist).
Reza Salim, salah seorang warga Kabupaten Poso, Sulteng, mengajukan permohonan informasi terkait pelantikan pejabat di Poso tanggal 22 Maret 2024. Jika tidak diberikan, ia akan melanjutkan ke sengketa informasi publik. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, masih menjadi sorotan. Hal itu terkait pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Verna Gladies Inkriwang yang diwakili oleh Sekretaris Kabupaten Heningsih Tampai pada 22 Maret 2024.

Pelantikan ini mendapat perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI karena dianggap politis dan sarat kepentingan menjelang Pilkada 2024.

Kemendagri bahkan meminta agar daerah-daerah yang melakukan pelantikan tersebut membatalkan SK pelantikan.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Resmi Cabut SE Penyakit Anthraks dan Penutupan Sementara Pemasukan Ternak Ruminansia Asal Provinsi Gorontalo

Di Kabupaten Poso, masyarakat masih bereaksi atas pelantikan tersebut. Bahkan saat ini, ada yang mengajukan permohonan salinan informasi dan dokumen pelantikan 22 Maret itu.

Pada Selasa, 17 Juli 2024, Reza Salim, SE mendatangi kantor Dinas Kominfo Kabupaten Poso. Kedatangannya untuk memohon informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait pergeseran pejabat tanggal 22 Maret.

Menurut Reza, pelantikan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, juncto PKPU 10 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah.

"Masyarakat perlu mengetahui informasi ini. Makanya saya mengajukan permohonan informasi ke PPID," ujar Reza.

Baca Juga: Ahmad Ali Naik Vespa Jadul saat Temui Warga Poso Kota

Reza menambahkan, pelantikan yang dilakukan oleh Sekretaris Kabupaten Poso Heningsih Tampai mewakili bupati, saat ini membingungkan masyarakat.

Pejabat yang dilantik termasuk pejabat eselon III dan IV, lurah, kepala sekolah, serta pejabat fungsional.

"Dalam PKPU 10 Tahun 2024, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Sehingga 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, petahana dilarang melakukan pergeseran atau rotasi pejabat," jelas Reza.

Jika rotasi dan pergeseran pejabat di lingkungan pemerintah dilakukan pada 22 Maret 2024, maka sanksinya adalah diskualifikasi pasangan calon atau tidak memenuhi syarat (TMS) saat pendaftaran.

Baca Juga: Survei SMRC, Darmin Sigilipu akan Jadi Lawan Kuat Verna Inkiriwang di Pilkada Poso 2024

"Permohonan informasi dan dokumen yang diajukan ini memiliki tenggat waktu 10 hari berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika dalam 10 hari permohonan tidak diberikan, maka kami dapat mengajukan sengketa permohonan informasi publik," tambah Reza.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X