Pemkab Morowali Audiensi dengan Masyarakat Terkait Persoalan Jalan Tani Folili yang Digunakan PT BTIIG

photo author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 15:22 WIB
Pemkab Morowali audiensi dengan Masyarakat bungku barat soal penggunaaan jalan tani di dusun folili Desa Topogaro
Pemkab Morowali audiensi dengan Masyarakat bungku barat soal penggunaaan jalan tani di dusun folili Desa Topogaro

METRO SULTENG-Beberapa hari yang lalu sejumlah masyarakat melakukan sksi protes dengan melakukan pemalangan jalan tani yang digunakan pihak investor di Dusun Folili Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Ihwal tersebut Pemerintah Daerah Kaupaten Morowali audiensi dengan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman terkait penggunaan ruas jalan yang dianggap telah diberikan ke pihak investor asing (PT BTIIG).

Penjabat (Pj) Bupati Morowali Rachmansyah Ismail tampak hadir, diwakili Asisten I Bidang Kesra dan Pemerintahan, Ir. Moh Rizal Badudin. Bertempat di Aula Kantor Camat Bungku Barat, Desa Wosu, Sabtu (15/6/2024).

Selain itu, Kadis PUPR Morowali, Rustam Sabalio, Kaban Kesbangpol, Drs. Bambang S. Soerodjo dari Dinas DPMDP3A Morowali, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Bagian Hukum Pemkab Morowali, Staf Khusus Pj Bupati, pihak TNI-Polri, para kepala desa Se-Bungku Barat, BPD Se-Bungku Barat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan undangan lainnya.

Baca Juga: Kisah Sedih Ibu dari Batam, Minta Pj Bupati Morowali Tertibkan ASN yang Abaikan Mutasi

Dalam pertemuan ini, Rizal Badudin menyampaikan bahwa isu jalur jalan di kawasan perusahaan, diserahkan kepada pihak PT BTIIG atau digunakan secara exclusive oleh PT BTIIG, itu tidak benar.

"Kami (pemerintah daerah, red), sesuai dengan MoU yang dibuat beberapa waktu lalu dengan pihak PT BTIIG, bahwasanya jalan ini (jalur jalan di dalam kawasan BTIIG, red) dipakai bersama (Perusahaan maupun Masyarakat,red). Saya ulangi, itu dipakai bersama,” tegas Rizal saat audiensi dengan sejumlah masyarakat di Bungku Barat.

Kata Rizal, status lahan yang berfungsi sebagai akses jalan umum tersebut hingga kini masih berstatus aset daerah, sehingga isu yang menyebutkan jika pemerintah telah menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan adalah tidak benar.

Pihaknya menegaskan, lahan yang berstatus sebagai ruas jalan kabupaten, jalan tani, dan irigasi tersebut adalah milik daerah, dan tidak sembarang bisa menyerahkan aset daerah karena butuh waktu yang lama dan prosedur yang ketat. Jika tidak mematuhi prosedur yang berlaku, tindakan tersebut melanggar hukum.

“Jadi, isu masalah penyerahan aset itu tidak benar. Aset itu sampai saat ini masih milik Pemerintah Daerah dan di kawasan itu ada ruas jalan kabupaten, jalan tani, galian irigasi dan sampai hari ini semua fasilitas tersebut masih dalam kepemilikan Pemda Morowali,” ujarnya.

Meskipun ada MoU, status jalan ini tetap milik umum dan bisa digunakan masyarakat bukan hanya pihak perusahaan. Jadi investasi tetap jalan begitu juga mata pencaharian warga yang masih bertani masih tetap bisa beraktivitas.

Pada pertemuan tersebut, Pemkab Morowali juga membuka forum diskusi guna dapat menyelesaikan persoalan yang ada. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung jalur jalan yang ada di dalam kawasan PT BTIIG oleh Pemkab Morowali dan para tamu undangan kegiatan sosialisasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X